BENGKULU, RASELNEWS.COM - Kuasa Hukum Sony Aprianto, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kaur tahun anggaran 2018, Dede Frestien, meminta pihak-pihak yang terduga ikut menyebabkan kerugian negara dapat segera diadili.
BACA JUGA:Cacam...Harga Minyak Goreng Curah di Bengkulu Selatan Lebih Mahal Minyak Kemasan
Hal itu akan disampaikan terdakwa pada penyampaian pledoi pada persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu mendatang.
Jadwal sidang dengan agenda penyampaian pledoi terdakwa seharusnya digelar Kamis (12/1/2023).
Namun hal itu tertunda karena kesiapan kuasa hukum terdakwa.
"Kami berharap putusan hakim nanti bisa diberikan seadil-adilnya. Semua pihak yang terlibat dapat dikenai hukuman," tegas Dede.
BACA JUGA:Cara Mengupload Gambar Produk untuk Jual Barang Online di Blibli
Sebelumnya, Dede menyebut kliennya hanya bendahara pengeluaran pembantu dan tidak melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian negara.
Namun dalam persidangan yang digelar Kamis (5/1/2023) pekan lalu, JPU menuntut terdakwa korupsi Bawaslu Kaur ini dengan hukuman penjara 2 tahun.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Pejabat Bengkulu Selatan Kena Tujah
Selain Sony, JPU juga menuntut terdakwa Repsun Devit, mantan Sekretaris Bawaslu Kaur dengan tuntutan penjara 3 tahun 6 bulan.
Repsun juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp156 juta.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Perkara Dendam, Leher Pelajar Bengkulu Selatan Ditusuk
Diketahui, kasus dugaan korupsi ini dilidikk penyidik Kejari Kaur dan akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dana hibah Bawaslu Kaur 2018-2019 pada 27 April 202 lalu.
Keduanya yakni mantan Sekretaris Bawaslu Kaur dan mantan bendahara umum.