JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023.
Di tingkat pusat, ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Sudah terbentuk juga 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 Baznas kabupaten/kota.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Penyayat Tangan Siswi SMP Kaur Ditangkap, Ini Motifnya
“Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ skala nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” sebut Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (20/1/2023).
BACA JUGA:Kemenag Bawa Kabar Baik untuk JCH Bengkulu Selatan, Simak Nih
Namun menurut Kamarudin Amin, ada juga 108 lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kemenag.
Padahal tegasnya, tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
BACA JUGA:75 Pasangan di Seluma Nikah Massal, Kakan Kemenag Seluma: Akad di Pengadilan Agama
Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Sementara pada ayat (2) mengatur bahwab izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan:
BACA JUGA:Kemenag Seluma Evaluasi Kinerja, 3 PAH Mengundurkan Diri
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari Baznas;
BACA JUGA:Kepala Kemenag Bengkulu Selatan: Jangan Ada Pungli
d. memiliki pengawas syariat;
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;