Untuk diketahui, pembelian Solar bersubsidi dengan QR code bertujuan agar penyaluran lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kuota harian.
BACA JUGA:IRT Ditemukan Tewas di Kebun dengan Luka Sayat di Leher
Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Untuk melakukan pendaftaran kosumen perlu menyiapkan dokumen yang nantinya akan diupload melalui website yaitu Foto KTP, foto Diri, foto STNK (tampak depan dan belakang).
BACA JUGA:Agar Tak Salah Langkah, Kades di Bengkulu Selatan Wajib Baca Perbup Nomor 57
Kemudian, foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan nomor polisi, dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR. (**)