Pertamina Tera SPBU di Bengkulu, Pastikan Volume BBM Sesuai yang Dibeli Konsumen

Pertamina Tera SPBU di Bengkulu, Pastikan Volume BBM Sesuai yang Dibeli Konsumen

Petugas salah satu SPBU di Bengkulu melayani pembeli BBM bersubsidi-dok-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel melaksanakan uji tera bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di wilayah BENGKULU Rabu 20 November 2024.

Uji tera ini dilakukan menggunakan bejana ukur dan melibatkan manajer, pengawas SPBU, serta tim Sales Area Bengkulu, sesuai standar pelaksanaan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Duh...Pasokan BBM Pertalite di Bengkulu Selatan Berkurang Dratis

Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Bengkulu, Mochammad Farid Akbar mengatakan uji tera bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan kualitas BBM.

"Selain uji tera, kami juga melakukan pengecekan kualitas BBM secara visual dan uji density," ungkap Farid.

Ia menambahkan, kegiatan ini bertujuan memastikan kuantitas dan kualitas BBM di SPBU sesuai ketentuan (on-spec secara takaran dan properti BBM) hingga sampai ke tangan konsumen akhir.

BACA JUGA:Toyota Vios 2025 Makin Segar dan Keren, Penggunaan BBM Jauh Lebih Irit

"Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen," tegasnya.

Sementara Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, menjelaskan uji tera dilakukan untuk memastikan volume BBM yang keluar dari dispenser sesuai dengan jumlah yang dibeli konsumen.

Sementara itu, uji density bertujuan mengecek kualitas BBM berdasarkan tingkat kerapatan massanya sesuai standar produk Pertamina.

BACA JUGA:Mitos Yamaha RX King, Mulai Dari Boros BBM Hingga Motor Spesialis Jambret

"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi BBM di SPBU Pertamina," kata Nikho.

Pertamina Patra Niaga juga memiliki sejumlah Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menjaga kualitas dan kuantitas produk BBM yang dijual di seluruh SPBU.

Salah satu SOP tersebut adalah mewajibkan tera ulang alat ukur pada dispenser SPBU secara berkala oleh Unit Metrologi Disperindag (Dinas Perdagangan) guna melindungi hak konsumen dan memastikan volume BBM yang diterima sesuai dengan pembayaran.

BACA JUGA:Mobil Baru 2024 Irit BBM, Turbo dan Sunroof, Harga Mulai dari Rp 100 Jutaan

"Pertamina mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan bukti kecurangan atau memiliki keluhan terkait produk dan layanan melalui Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135," demikian Nikho. (**)

Sumber: