“Muaranya ke desa mandiri, jadi semaksimal mungkin BUMDes harus berupaya mengelola sumber daya desa. Baik hasil alamnya, pergerakan usaha maupun kegiatan jasa,” jelasnya.
Tak hanya itu, dimilikinya badan hukum atas BUMDes Usaha Bersama memberi peluang bagi BUMDes untuk mendapatkan suntikan dana dari investor.
BACA JUGA:Baru 15 BUMDes di Kaur Terdaftar di Kemendes PDTT
Sebab, donatur tak perlu lagi menitipkan anggaran karena pergerakan BUMDes sudah sangat jelas dan tertib administrasi.
“Ibarat kendaraan untuk pergerakan BUMDes sudah ada, tinggal lagi anggota dan masyarakat mengemasnya seperti apa,” demikian Hendri. (rzn)