BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Prestasi membanggakan diraih oleh Desa Bandung Ayu Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan.
Sebab, desa ini menjadi satu-satunya desa di Kecamatan Pino Raya yang Badan Usaha Milik Desanya (BUMDes) telah mendapatkan sertifikat badan hukum dari Kemendes-PDTT RI.
BACA JUGA:BUMDes Harus Perkuat Ketahanan Pangan, Manfaatkan Dana Desa Sebagai Sumber Anggaran
Diterimanya sertifikat badan hukum ini berkat keaktifan pengurus BUMDes setempat dalam melaksanakan program yang menyentuh masyarakat serta mendongkrak perekonomian desa.
Salah satunya program koperasi simpan pinjam untuk kebutuhan mendesak warga desa.
BACA JUGA:Terbengkalai dan Mirip Sarang Tungau, Rest Area di Bengkulu Selatan Akan Dikelola BUMDes
Kades Bandung Ayu, Henderi Yono mengatakan, sertifikat badan hukum ini dikeluarkan secara online oleh Kemendes-PDTT RI pada pertengahan Januari 2023.
Saat ini sertifikat telah diserahkan ke Ketua BUMDes Usaha Bersama untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin.
BACA JUGA:BUMDes di Seluma Luncurkan Minuman Tradisional dan Pembersih Lantai, Ini Nama Produknya
“Untuk mendapatkan sertifikat ini prosesnya panjang. Kami beberapa kali mengusulkan penerbitan sertifikat badan hukum namun gagal.
Berkat usaha dan keaktifan anggota BUMDes, akhirnya sertifikat sudah diterima dan BUMDes kami sudah legal secara aturan,” ujarnya.
BACA JUGA:Majukan Bumdes, Pemerintah Desa Dituntut Kreatif
Diteruskan Henderi, sertifikat tersebut diharapkan kinerja dan layanan BUMDes semakin maksimal.
BUMDes juga bebas berinovasi menunjang ekonomi desa, hingga nanti tercipta desa mandiri dan manju.
BACA JUGA:BUMDes Manggul dan Tanjung Besar Terindikasi Merugikan Negara