Desa di Bengkulu Selatan Kembali Terima Dana BHPR, Segini Nilainya

Desa di Bengkulu Selatan Kembali Terima Dana BHPR, Segini Nilainya

Desa di Bengkulu Selatan Kembali Terima Dana BHPR, Segini Nilainya -istimewa-

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Tahun ini, desa-desa di BENGKULU SELATAN kembali menerima Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) daerah, selain Dana desa (DD) dan Alokasi Dana desa (ADD) yang sudah dialokasikan sebelumnya.

Pemkab BENGKULU SELATAN telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 2,8 miliar yang akan disalurkan ke 142 desa di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Siswi SMA Seluma Ini Diintip Kakak Ipar Saat Tidur, Pelaku Langsung Diusir dari Desa

Jika tidak ada perubahan, pencairan dana ini akan dilakukan bersamaan dengan tahap pertama pencairan DD dan ADD yang saat ini sedang diproses.

Alokasi DD, ADD, dan BHPR merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah.

Kebijakan ini diatur secara sistematis melalui berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pedoman pengelolaan keuangan daerah dan penyusunan APBD setiap tahunnya.

BACA JUGA:Selamat! 26 Petani Desa Air Tenam Ulu Manna Bengkulu Selatan Terima Insentif Rp130 Juta

Seluruh proses alokasi dana ini telah diatur secara rinci, mulai dari perhitungan, penganggaran, pembagian, hingga penyaluran.

Bahkan, mekanisme pemberian sanksi bagi desa yang tidak sesuai dalam pengelolaan dana juga telah diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Operator DD dan ADD BKD Bengkulu Selatan, Ujang Ali S.Sos, menjelaskan bahwa dana BHPR digunakan untuk keperluan operasional desa, termasuk pengadaan sarana prasarana kantor desa dan belanja lainnya yang dibutuhkan.

BACA JUGA:Komisi II DPR Desak Pemerintah untuk Segera Melantik CPNS dan PPPK yang Memenuhi Syarat

Besaran dana ini mencapai 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Rata-rata, setiap desa di Bengkulu Selatan menerima dana BHPR sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per tahun. Ujang Ali juga berharap alokasi dana BHPR tahun ini tidak terdampak oleh kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dilakukan oleh pemerintah pusat. (**)

Sumber: