Pemkab Bengkulu Selatan Siapkan Bantuan untuk Penyandang Disabilitas, Ini Syaratnya

Kepala Dinas Sosial Bengkulu Selatan Efredy Gunawan-DOK-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan terus berupaya mendukung penyandang disabilitas agar dapat beraktivitas dan berkarya seperti warga lainnya.
Melalui berbagai program bantuan, mereka diharapkan dapat menjalani kehidupan sehari-hari dengan lebih mudah.
BACA JUGA:Surat Suara PSU Bengkulu Selatan Tiba, Bawaslu Awasi Ketat
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan M.Si, menjelaskan penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan dapat mengajukan permohonan ke Dinas Sosial setempat.
Selama memenuhi persyaratan, termasuk memiliki identitas yang jelas, bantuan dapat diberikan kepada yang berhak menerimanya.
"Nantinya, tim akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan terhadap calon penerima bantuan guna memastikan kelayakannya," ujar Efredy.
BACA JUGA:Kementerian HAM Usul SKCK Dihapuskan, Ini Respon Polri
Pemohon wajib melampirkan dokumen pendukung, seperti:
1. Surat permohonan yang diketahui oleh perangkat desa/kelurahan
2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
3. Foto seluruh badan
4. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
BACA JUGA:Kejari Seluma Pastikan Tsk Kasus Pembebasan Lahan Ditetapkan Setelah Lebaran
Bagi penerima lanjut usia, diperlukan juga surat keterangan atau pernyataan dari dokter atau Puskesmas, serta rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Selatan.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, dokumen akan disampaikan ke Sentra Darma Guna Bengkulu untuk verifikasi lebih lanjut.
Tim akan kembali melakukan pengecekan di lapangan sebelum bantuan disalurkan. (**)
Sumber: