Kementerian HAM Usul SKCK Dihapuskan, Ini Respon Polri

Kementerian HAM Usul SKCK Dihapuskan, Ini Respon Polri

Kementerian HAM Usul SKCK Dihapuskan, Ini Respon Polri-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Polri merespons usulan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) terkait penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Polri menyatakan menghargai masukan tersebut dan akan mempertimbangkannya demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Lagi Transaksi Sabu, 2 Warga Bengkulu Selatan Ditangkap Polisi

“Tentu jika ini merupakan masukan konstruktif, kami menghargainya dan akan menjadikannya bagian dari upaya peningkatan pelayanan bagi seluruh elemen masyarakat,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, 26 Maret 2025.

Trunoyudo menjelaskan penerbitan SKCK telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. SKCK sendiri berfungsi sebagai salah satu syarat dalam berbagai layanan masyarakat.

“SKCK adalah bagian dari operasional pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusi, hak-hak masyarakat telah diatur, termasuk dalam hal menerima layanan seperti SKCK,” katanya.

BACA JUGA:Terdakwa Begal Payudara Berstatus PPPK Nakes di Seluma Dituntut 2 Tahun Penjara

Ia menegaskan Polri siap melayani semua masyarakat yang membutuhkan SKCK, termasuk bagi mereka yang hendak melamar pekerjaan.

“Kami melayani semua masyarakat yang mengajukan pembuatan SKCK. Banyak di antara mereka yang memerlukannya untuk keperluan melamar pekerjaan,” lanjutnya.

Trunoyudo juga menyoroti manfaat SKCK, yang tidak hanya digunakan untuk melamar pekerjaan tetapi juga sebagai catatan riwayat kriminal yang berguna dalam upaya pengawasan dan peningkatan keamanan.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Kaur Tak Lagi Gelisah, Sekda Kaur Kabar Baik Soal Gaji

“SKCK berperan dalam meningkatkan keamanan serta mendukung proses pemantauan dan pengendalian,” jelasnya.

Namun, jika SKCK dianggap menghambat, Trunoyudo menyebut usulan penghapusannya akan dibahas lebih lanjut demi mencari solusi terbaik bagi pelayanan masyarakat.

“Jika SKCK dianggap sebagai hambatan, kami akan menampung masukan tersebut dan mendiskusikannya lebih lanjut. SKCK merupakan catatan kepolisian terkait riwayat kejahatan atau kriminalitas seseorang,” tutupnya.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Pengangkatan CASN Bengkulu Selatan Dipercepat

Sebelumnya, Kementerian HAM mengajukan usulan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghapus SKCK, dengan alasan berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo mengatakan usulan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan dikirim ke Mabes Polri pada Jumat lalu. (**)

Sumber: