Tenaga Honorer Kaur Tak Lagi Gelisah, Sekda Kaur Kabar Baik Soal Gaji

Tenaga Honorer Kaur Tak Lagi Gelisah, Sekda Kaur Kabar Baik Soal Gaji

Tenaga Honorer Kaur Tak Lagi Gelisah, Sekda Kaur Kabar Baik Soal Gaji-istimewa-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur, Dr. Drs. Ersan Syafiri, MM memberi kabar baik kepada seluruh tenaga honorer di Kabupaten Kaur.

Di mana, 1.669 tenaga honorer Kaur akan menerima gaji sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

BACA JUGA:Honorer R2 dan R3 di Bengkulu Mengadu ke DPRD, Tuntut PPPK Penuh Waktu dan Pembayaran Gaji

Para tenaga honorer ini merupakan mereka yang telah lulus seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II.

Sebagai bentuk kepastian, Sekda juga telah menginstruksikan kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga honorer sesuai dengan database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Mereka diminta untuk segera diterbitkan SK-nya sehingga dapat gajian, karena ini sudah menjelang lebaran," ujar Sekda.

BACA JUGA:Masa Kerja Badan Adhoc KPU di PSU Bengkulu Selatan Cuma 1 Bulan, Gajinya Cuma Segini

Dikatakan Sekda penerbitan SK pengangkatan tenaga honorer dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu sesuai dengan data yang tercatat di BKN dalam kategori PPPK tahap 1 maupun tahap 2.

"Dengan begitu, diharapkan OPD yang bersangkutan dapat segera menerbitkan SK dan membayarkan honor tenaga honorer yang masih tertunda selama beberapa bulan terakhir," tambahnya.

Namun, menurut Sekda Kaur bagi tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN, kecil kemungkinan untuk diangkat menjadi PPPK, baik secara penuh maupun sebagai pegawai kontrak. 

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Penuh Waktu! Begini Syarat, Mekanisme, dan Gajinya

Selain itu, mereka juga tidak akan menerima honor jika tidak memiliki dasar pembayaran yang sah. Meski demikian, pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut dengan pimpinan untuk mencari solusi terbaik terkait permasalahan ini.

Jika tenaga honorer tidak masuk dalam database, maka OPD yang bersangkutan dapat mengangkat tenaga kerja melalui mekanisme outsourcing atau pihak ketiga.

"Kontrak pekerjaan bukan dengan tenaga honorer secara langsung, melainkan dengan pihak ketiga yang sudah memiliki kerja sama dengan pemerintah daerah," jelasnya.

BACA JUGA:Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?

Diketahui, pada tahap awal seleksi administrasi di Kabupaten Kaur, 11.053 tenaga honorer dinyatakan lulus. Pada Tahap 2 sebanyak 616 orang lulus administrasi. 

Dengan demikian, total tenaga honorer yang dinyatakan lulus adalah 1.669 orang. Untuk membayar gaji tenaga honorer ini, Pemkab Kaur mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,3 miliar per bulan.

"Khusus bagi mereka yang telah mengikuti seleksi CPNS namun tidak lulus dan tidak masuk dalam database, kami belum bisa memberikan solusi saat ini," pungkas Sekda. (**)

Sumber: