Kejari Seluma Pastikan Tsk Kasus Pembebasan Lahan Ditetapkan Setelah Lebaran

Kejari Seluma Pastikan Tsk Kasus Pembebasan Lahan Ditetapkan Setelah Lebaran

Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni SH MH-istimewa-

SELUMA, RASELNEWS.COM - Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma memastikan bahwa usai Lebaran, kasus pembebasan lahan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun anggaran 2009 hingga 2011 akan berujung pada penetapan tersangka.

Bahkan, Kejari Seluma menegaskan bahwa tersangka yang akan ditetapkan tidak hanya satu orang, melainkan beberapa mantan pejabat Seluma yang diduga terlibat dalam kasus ini.

BACA JUGA:Kementerian HAM Usul SKCK Dihapuskan, Ini Respon Polri

Kerugian Negara Segera Diumumkan

Kepala Kejari Seluma, Eka Nugraha, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ahmad Ghufroni, mengungkapkan hasil audit kerugian negara (KN) dalam kasus pembebasan lahan tersebut akan segera diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

"Penetapan tersangka akan dilakukan setelah Lebaran. Kami masih menunggu hasil perhitungan KN yang sebentar lagi akan diterbitkan oleh KAP. Setelah itu, kami akan menetapkan tersangka," tegas Kasi Pidsus.

BACA JUGA:Bank Indonesia Prediksi Perputaran Uang di Bengkulu Selama Ramadan dan Idul Fitri Capai Rp 1,8 T

Pemanggilan Saksi dan Konfrontasi Keterangan

Beberapa hari lalu, Kejari Seluma telah memanggil sembilan mantan pejabat terkait untuk dilakukan konfrontasi terhadap keterangan yang telah mereka berikan sebelumnya.

"Kami telah memanggil ulang sembilan mantan pejabat guna mengonfrontasi keterangan mereka. Sebelumnya, mereka telah menjalani pemeriksaan tahap pertama," jelas Kasi Pidsus.

Daftar Pejabat yang Dipanggil

Di antara sembilan mantan pejabat yang dipanggil kembali, beberapa nama yang disebutkan antara lain:

BACA JUGA:Lagi Transaksi Sabu, 2 Warga Bengkulu Selatan Ditangkap Polisi

- SD, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma tahun 2011

- JF, mantan Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pemerintahan Daerah tahun 2011

- TZ, mantan Kabag Administrasi Daerah tahun 2009-2010

- MR, mantan Kabag Hukum

BACA JUGA:Terdakwa Begal Payudara Berstatus PPPK Nakes di Seluma Dituntut 2 Tahun Penjara

- ES, mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah

- HZ, mantan Bendahara Pembantu

Anggaran dan Temuan Kekurangan Lahan

Total anggaran yang dialokasikan untuk pembebasan lahan dalam rentang 2009 hingga 2011 mencapai Rp11 miliar. Rinciannya adalah:

Tahun 2009: 20 hektare

Tahun 2010: 18 hektare

Tahun 2011: 16 hektare

BACA JUGA:Tenaga Honorer Kaur Tak Lagi Gelisah, Sekda Kaur Kabar Baik Soal Gaji

Namun, setelah dilakukan ploting ulang, ditemukan kekurangan lahan seluas 10 hektare.

Hal ini terungkap setelah adanya pengaduan dari masyarakat selaku pemilik lahan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Seluma.

Kasus ini terus dikembangkan, dan Kejari Seluma menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi pembebasan lahan tersebut. (**)

Sumber: