Terdakwa Begal Payudara Berstatus PPPK Nakes di Seluma Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Begal Payudara Berstatus PPPK Nakes di Seluma Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Begal Payudara Berstatus PPPK Nakes di Seluma Dituntut 2 Tahun Penjara -istimewa-freepik.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Kasus dugaan tindakan cabul dengan terdakwa Eko (28), yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kabupaten SELUMA memasuki babak baru. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma menuntut terdakwa begal payudara ini dengan hukuman penjara selama 2 tahun serta denda Rp 50 juta, dengan subsider 1 bulan kurungan.

Saat ini telah dinonaktifkan selama sekitar 3 bulan akibat proses hukum yang tengah berjalan. Dengan tuntutan ini, PPPK Seluma yang menjadi terdakwa begal payu dara ini berpeluang kembali bekerja.

Sebab menurut Kepala Dinas Kesehatan Seluma, Rudi Syawaludin, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, seorang ASN yang dihukum kurang dari 2 tahun masih dapat diaktifkan kembali.

Tetapi jika putusan pengadilan lebih dari 2 tahun, ASN tersebut kemungkinan besar akan diberhentikan dengan tidak hormat.

"Kami akan mengikuti aturan yang berlaku. Jika vonis sudah inkrah dan lebih dari 2 tahun, maka akan diberhentikan. Namun, jika kurang dari 2 tahun, maka yang bersangkutan bisa kembali ke PPPK," ujar Rudi Syawaludin.

Selama menjalani proses hukum, oknum PPPK ini tidak menerima gaji hingga ada putusan inkrah dari pengadilan.

"Pembayaran gajinya ditunda selama 3 bulan. Jika hukumannya kurang dari 2 tahun, gaji akan dibayarkan kembali, tetapi hanya setengahnya," tambahnya. (**)

Sumber: