Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?
MenPAN RB Diganti Rini Widiyantini-Istimewa-
RASELNEWS.COM – Berapa gaji PPPK paruh waktu tahun 2025? Berdasarkan rapat kerja terbaru yang diadakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) besaran gaji ini sudah dibahas.
Mekanisme pengangkatan tenaga Non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pun telah ditetapkan. Nah, salah satu poin utama yang dibahas terkait penetapan besaran gaji untuk PPPK paruh waktu pada tahun 2025.
BACA JUGA:Syarat Pelamar Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Menteri PANRB, Rini Widyantini mengaku, kebijakan ini dirancang untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di kalangan tenaga Non-ASN.
Tujuannya adalah memastikan tidak ada tenaga Non-ASN yang kehilangan mata pencaharian akibat keterbatasan formasi, sekaligus memberikan pengakuan status kepegawaian secara resmi.
BACA JUGA:BKN Beri Info Baru Soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1, SIMAK
KemenPANRB terus berupaya menyelesaikan peralihan status tenaga Non-ASN menjadi ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Salah satu langkahnya adalah memperpanjang masa pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 hingga 7 Januari 2025, sehingga memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga Non-ASN untuk berpartisipasi.
Deputi Plt. Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, menjelaskan tenaga Non-ASN yang tidak mendapatkan formasi penuh akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Misalnya, jika suatu formasi membutuhkan 10 pegawai, tetapi ada 15 pendaftar, lima orang yang tidak mendapatkan formasi akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Meskipun berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu, pegawai ini tetap diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) resmi. Hanya saja gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK Penuh Waktu.
Saat ini, gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan penghasilan mereka sebagai tenaga Non-ASN sebelumnya. Sebagai perbandingan, berikut rincian gaji PPPK Penuh Waktu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024:
BACA JUGA:Peserta Kode TMS Tidak Bisa Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Ini Penjelasannya
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK di Bengkulu Selatan Tahap 1 Tahun 2024 Diumumkan, Ini Imbauan BKPSDM
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
BACA JUGA:Tenaga Honorer Seluma yang Tidak Lulus Seleksi akan Diangkat PPPK Paruh Waktu! Segini Gajinya
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Gaji PPPK Paruh Waktu akan mengikuti penghasilan yang saat ini diterima sebagai tenaga honorer.
Dengan skema ini, pemerintah berharap semua tenaga Non-ASN dapat memperoleh legalitas dan pengakuan status kepegawaian, meskipun mekanisme kerja dan penggajiannya berbeda.
Sumber: