Dua ASN PPPK di Seluma Dipecat Gegara Selingkuh
Sekda Seluma, Deddy Ramdhani-Fauzan-rasel
RASELNEWS.COM - Setelah menerima pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Akhirnya, dua orang tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yakni ND selaku tenaga kesehatan dan YR selaku tenaga pendidik diberhentikan. Keduanya diberhentikan karena kasus perselingkuhan serta penggerebekan yang dilakukan olej masyarakat.
BACA JUGA:Bupati Seluma Siapkan Solusi Alternatif, Minta PPPK Tetap Tenang
Keduanya dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian dari statusnya sebagai PPPK. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, termasuk keterlibatan dalam hubungan terlarang dengan oknum pejabat PNS di lingkungan Pemkab Seluma.
Sekda Seluma, Deddy Ramdhani, menegaskan bahwa keputusan pemecatan tersebut telah melalui proses dan didukung oleh Pertek BKN.
BACA JUGA:PPPK PW Nakes Bengkulu Selatan Harapkan Kesetaraan Gaji, DPRD Siap Perjuangkan
"SK pemberhentiannya sudah keluar. Keduanya dikenakan sanksi disiplin berupa pemberhentian. Kemudian saat ini sudah resmi diberhentikan, bukan atas permintaan sendiri," ujar Deddy.
Sekda menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh para oknum tersebut telah mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Seluma, sehingga perlu ditindak secara tegas sebagai bentuk penegakan disiplin dan kode etik ASN.
Sementara itu, oknum PNS yang turut terlibat dalam kasus tersebut juga telah dikenakan sanksi administratif berupa pencopotan dari jabatan. Yang bersangkutan sebelumnya menjabat sebagai camat dan juga Plt Sekretaris Dinas Kesehatan Seluma.
BACA JUGA:Guru PPPK Diminta Maksimalkan Pembelajaran Demi Peningkatan Kualitas Pendidikan
"Ini merupakan langkah tegas Pemkab Seluma dalam menindak pegawai yang melanggar kode etik dan disiplin," pungkas Deddy Ramdhani. (rwf)
Sumber: sekda seluma


