Bupati Seluma Siapkan Solusi Alternatif, Minta PPPK Tetap Tenang
Bupati Seluma Siapkan Solusi Alternatif, Minta PPPK Tetap Tenang-istimewa-dokumen
RASELNEWS.COM, TAIS — Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD menjadi perhatian pemerintah daerah.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Seluma Teddy Rahman meminta aparatur sipil negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk tidak panik.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Resmi Terapkan WFH, ASN Hanya Bekerja Empat Hari di Kantor
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Seluma tidak akan melakukan pemutusan kontrak terhadap tenaga PPPK. Sebaliknya, pemerintah daerah tengah menyiapkan berbagai alternatif solusi agar kebijakan tersebut dapat diterapkan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi pegawai.
Menurut Teddy, pihaknya masih melakukan kajian menyeluruh terkait dampak penerapan aturan tersebut sebelum mengambil langkah konkret. Penyesuaian kebijakan nantinya akan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah serta aspek kesejahteraan pegawai.
BACA JUGA:UMK Seluma Belum Ditetapkan, Pengupahan Masih Mengacu UMP
“Terkait ASN, khususnya PPPK, tidak perlu panik. Pemerintah daerah akan mencarikan solusi terbaik agar kebijakan ini bisa diterapkan tanpa berdampak negatif terhadap tenaga kerja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Teddy menyampaikan bahwa dirinya bersama Wakil Bupati Gustianto dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan merumuskan langkah strategis guna menyesuaikan komposisi belanja pegawai sesuai ketentuan HKPD. Upaya tersebut juga ditujukan untuk menjaga keseimbangan keuangan daerah tanpa mengorbankan kesejahteraan ASN.
BACA JUGA:Musrenbang Kabupaten Seluma 2027, Infrastruktur Jalan dan Jembatan Jadi Prioritas
“Kami masih akan mengkaji secara menyeluruh sebelum aturan ini diterapkan, karena harus disesuaikan dengan kondisi daerah,” tutupnya. (rwf)
Sumber:


