PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Penuh Waktu! Begini Syarat, Mekanisme, dan Gajinya
Peserta PPPK 2024-istimewa-
RASELNEWS.COM - Pemerintah membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Mekanisme ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025, yang menjelaskan ketentuan PPPK paruh waktu secara rinci.
BACA JUGA:BKN Perpanjang Lagi Pendaftaran PPPK! Kepala BKPSDM Kaur: Ini Kesempatan bagi Honorer dalam Database
Langkah ini bertujuan mengatasi status pegawai non-ASN yang selama ini belum terakomodasi dalam pengisian kebutuhan jabatan ASN, sekaligus menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang sudah terdaftar.
Selain itu, kebijakan ini menjadi solusi bagi pegawai non-ASN untuk mendapatkan status yang lebih jelas dan memastikan terpenuhinya kebutuhan ASN di berbagai instansi.
BACA JUGA:Waspada Penipuan Bermodus Janji Kelulusan Tes PPPK, Peserta Wajib Jangan Percaya!
Persyaratan dan Prosedur Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu yang ingin beralih menjadi penuh waktu harus memenuhi kriteria dan mengikuti prosedur tertentu. Mereka adalah bagian dari ASN dengan perjanjian kerja yang kompensasinya disesuaikan dengan anggaran instansi masing-masing.
Persyaratan penting:
1. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 namun gagal pada tahap akhir
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap 2 di Seluma Diperpanjang 15 Januari! Pengumuman Seleksi Adminitrasi Februari
2. Telah mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi belum dapat mengisi formasi yang tersedia
Pegawai yang memenuhi kriteria ini akan menjalani perjanjian kerja selama satu tahun sebelum statusnya ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu.
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
Proses pengangkatan melibatkan beberapa tahapan berikut:
BACA JUGA:Komisi I DPRD Bengkulu Selatan Sebut BKPSDM Rawan Suap dan Gratifikasi, Mutasi dan Seleksi PPPK Disorot
1. Pengusulan Rincian Kebutuhan
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terlebih dahulu mengajukan usulan rincian kebutuhan PPPK kepada Kemenpan-RB.
2. Penetapan oleh Kemenpan-RB
Menteri PAN-RB menetapkan rincian kebutuhan untuk setiap instansi.
BACA JUGA:Selamat, 144 Peserta Lulus Seleksi PPPK Satpol Bengkulu Selatan
Sumber: