Guru PPPK di Bengkulu Pertanyakan SK Pengangkatan dan Permasalahan Kontrak
Guru PPPK di Bengkulu Pertanyakan SK Pengangkatan dan Permasalahan Kontrak-lisa rosari-raselnews.com
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Sejumlah guru yang tergabung dalam Forum guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS) menyampaikan aspirasi mereka kepada Pemerintah Provinsi BENGKULU, Senin 24 Maret 2025.
Mereka meminta pemerintah segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Komisi II DPR Desak Pemerintah untuk Segera Melantik CPNS dan PPPK yang Memenuhi Syarat
Perwakilan guru PPPK, Ellya Oktarina menaruh harapan agar SK pengangkatan mereka segera diterbitkan. Selain itu, mereka juga meminta masa kontrak yang saat ini hanya lima tahun dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun.
Para guru turut menyoroti persoalan relokasi bagi guru yang belum memenuhi standar jam mengajar.
Banyak guru PPPK mengalami kesulitan mencapai ketentuan minimal 24 jam mengajar per minggu, yang berdampak pada tidak terpenuhinya syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.
BACA JUGA:Honorer R2 dan R3 di Bengkulu Mengadu ke DPRD, Tuntut PPPK Penuh Waktu dan Pembayaran Gaji
"Kami berharap ada solusi terkait relokasi, karena banyak guru PPPK yang kekurangan jam mengajar. Jika ketentuan 24 jam per minggu tidak terpenuhi, maka kami tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi," ujar Ellya.
Saat ini, terdapat 518 guru PPPK di Provinsi Bengkulu, di mana 300 di antaranya telah lulus seleksi tahap pertama pada 2024. Mereka mengajar di tingkat SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Pengangkatan CPNS Ditunda, Pemprov Bengkulu Tetap Usulkan NIP PPPK
Kepala Dinas Dikbud, Saidirman mengaku pihaknya akan segera menindaklanjuti skema relokasi guru sesuai arahan gubernur untuk memastikan pemerataan tenaga pengajar.
"Relokasi akan segera kami lakukan sesuai instruksi gubernur. Guru PPPK yang sudah lolos seleksi memiliki status setara dengan ASN, sehingga relokasi dapat dilakukan setelah regulasinya memungkinkan," kata Saidirman.
BACA JUGA:Dinyatakan TMS, 140 Pelamar PPPK Tahap 2 di Kabupaten Kaur Ajukan Sanggahan
Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji wacana penyetaraan hak antara guru PPPK dan PNS, termasuk kemungkinan pemberian uang pensiun dan gaji pensiun bagi PPPK.
"Ini menjadi salah satu poin yang terus diperjuangkan dalam kebijakan kepegawaian di tingkat pusat," pungkasnya. (**)
Sumber: