Masa Kerja Badan Adhoc KPU di PSU Bengkulu Selatan Cuma 1 Bulan, Gajinya Cuma Segini

Anggota KPU Bengkulu Selatan Asprian Toni bersama PPK saat melakukan rekrutmen PPS pada Pemilu 2024 dan akan dilibatkan kembali di PSU Bengkulu Selatan-andri irawan-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan mengangkat kembali badan adhoc yang bertugas pada Pilkada serentak 27 November 2024, dalam pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU) di Kabupaten Bengkulu Selatan, yang akan digelar 19 April 2025.
Hanya saja mengacu Keputusan KPU Bengkulu Selatan Nomor 3 tertanggal 5 Maret 2025, masa kerja badan adhoc ini cuma 1 bulan saja.
BACA JUGA:Jadwal PSU Bengkulu Selatan: Kampanye 21 Hari, Pemungutan Suara 19 April 2025
Dalam keputusan ditegaskan jika pembentukan dan masa kerja badan adhoc hanya 55 hari atau dimulai Jumat 7 Maret sampai 30 April 2025.
"Iya, masa kerja badan adhoc di PSU ini cuma satu bulan," ujar Anggota KPU Bengkulu Selatan, Mafahir.
Masa kerja ini tegas Mafahir berlaku untuk semua badan adhoc di jajaran KPU. Baik itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
BACA JUGA:Ketua KPU RI: Kebutuhan Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 486 Miliar
"Meski pengangkatan kembali, tetap akan kami evaluasi. Bisa saja ada yang sudah pindah domisili atau memang tidak mau lagi alias mengundurkan diri. Tapi bagaimana teknis dan kapan evaluasi masih menunggu juknisnya," ujar Mafahir.
Berapa gaji badan adhoc di PSU ini? Menurut Mafahir sama dengan Pilkada serentak 27 November lalu.
"Gajinya tetap. Sama seperti Pilkada 27 November lalu," singkat Mafahir.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Sebut Syarat Pengganti Gusnan Mulyadi, Pendaftaran Dimulai 7 Maret 2025
Mengacu Surat Nomor 691/KU.01-SD/01/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) gaji ketua PPK di Pilkada sebesar Rp 2,5 juta, anggota Rp 2,2 juta, Sekretaris Rp 1.850.000, dan staf Rp 1,3 juta per bulan.
Sedangkan gaji Ketua PPS Rp 1,5 juta, anggota Rp 1,3 juta, sekretaris Rp 1.150.000, dan staf Rp 1.050.000 per bulan, dan pantarlih Rp 1 juta.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: MK Diskualifikasi Gusnan Mulyadi, KPU Bengkulu Selatan Diperintahkan Pilkada Ulang
Sementara Ketua KPPS Rp 1,2 Juta, Anggota Rp 1,1 juta dan linmas menjadi Rp 700 ribu. (**)
Sumber: