Pantau PSU di Bengkulu Selatan, Anggota KPU RI Harap Tidak Ada Lagi Pilkada Ulang

Pantau PSU di Bengkulu Selatan, Anggota KPU RI Harap Tidak Ada Lagi Pilkada Ulang

Anggota KPU RI Parsadaan Harapan berbincang dengan KPPS TPS 2 Kelurahan Padang Kapuk Sabtu 19 April 2025-andri irawan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Anggota KPU RI yang menjabat Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan, Parsadaan Harahap berharap tidak ada lagi pemungutan suara ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Hal ini diungkapkan Parsadaan Harahap kepada Raselnews.com disela-sela memantau proses pemungutan suara di TPS 2 Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna, Sabtu 19 April 2025 siang.

BACA JUGA:9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Satu di Bengkulu, Ini Pesan Wamendagri Ribka

"Saya yakin semuanya pasti berharap, (PSU) ini terakhir. Jangan ada lagi pilkada ulang setelah ini. Siapa yang jadi pemenangnya adalah yang terbaik," ujar Parsadaan yang akrab disapa Bang Parsak ini.


Ketua KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Bengkulu Selatan menyambut kedatangan Anggota KPU RI dilawatannya meninjau PSU Bengkulu Selatan-andri irawan-raselnews.com

Kedatangannya ke Bengkulu Selatan menurutnya guna memastikan proses tahapan PSU berjalan jujur, adil, transparan dan sesuai regulasi yang ada.

BACA JUGA:Enam Hasil PSU Pilkada Kembali Digugat ke MK, DPR Angkat Bicara

Ia mengingatkan kepada KPU untuk terus melakukan koordinasi. Baik di intern KPU, pengawas, maupun saksi-saksi calon.

Koordinasi sangatlah penting agar tidak ada dusta dalam proses penghitungan suara.

"Pastikan saksi hadir saat penghitungan. Ini penting agar jangan ada dusta di antara kita," kata Parsadaan Harahap didampingi Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono dan Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani.


Anggota KPU RI memantau TPS 2 Kelurahan Ibul-andri irawan-raselnews.com

Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu ini menegaskan, Pilkada ulang di Bengkulu Selatan adalah sebuah norma yang sudah ditafsir dan diputuskan oleh Mahkamah Konstiusi (MK).

BACA JUGA:Sosialisasi PSU Bengkulu Selatan Semakin Masif, Badan Adhoc Bergerak, Sasar Warga dan Pedagang

Putusan MK itu haruslah diterima dan wajib dijalankan oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pilkada. Apalagi tegas Parsadaan Harahap, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Sumber: