Enam Hasil PSU Pilkada Kembali Digugat ke MK, DPR Angkat Bicara

Enam Hasil PSU Pilkada Kembali Digugat ke MK, DPR Angkat Bicara

Hasil PSU Kembali Digugat ke MK-istimewa-

RASELNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima gugatan terhadap hasil pemungutan suara ulang (PSU) di enam kabupaten.

Gugatan ini diajukan oleh sejumlah pasangan calon yang merasa tidak puas dengan hasil PSU, meskipun proses hukum sebelumnya telah mereka tempuh.

BACA JUGA:Debat Terbuka Paslon PSU Bengkulu Selatan Digelar Malam Ini, Disiarkan Secara Live

Gugatan pertama datang dari Kabupaten Siak. Gugatan ini yang diajukan Irving Kahar Arifin Sugianto pada 26 Maret 2025.

Di hari yang sama, pasangan Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo turut menggugat hasil PSU di Kabupaten Barito Utara.

10 April, pasangan calon dari Pulau Taliabu (Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi) serta dari Kabupaten Buru (Amus Besan dan Hamsah Buton) juga mengajukan gugatan ke MK.

BACA JUGA:Kampanye Dimulai, KPU Serahkan Ribuan APK dan Bahan Kampanye Paslon di PSU Bengkulu Selatan

Selanjutnya pada 11 April, giliran Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang yang menggugat hasil PSU di Kabupaten Banggai.

Terakhir, pada 14 April 2025, Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo melayangkan gugatan atas hasil PSU di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Banyaknya gugatan ini membuat Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin angkat bicara. Ia menilai MK perlu bersikap lebih tegas agar PSU tidak dijadikan ‘proyek’ berulang oleh pihak-pihak tertentu yang merasa tidak puas dengan hasil akhir.

BACA JUGA:Sosialisasi PSU Bengkulu Selatan Semakin Masif, Badan Adhoc Bergerak, Sasar Warga dan Pedagang

“Kan sudah diberi ruang untuk menyelesaikan perselisihan. Kalau sudah diputus, ya harus diterima. MK juga harus tegas. Jangan sampai ini jadi proyek. Kalau semua mikir proyek, ya senanglah PSU terus-menerus,” ujar Zulfikar.

Ia menambahkan, sengketa Pilkada yang terus-menerus hanya akan memperpanjang ketidakpastian di daerah, yang pada akhirnya bisa menghambat jalannya pemerintahan dan merugikan masyarakat.

BACA JUGA:Lama Kampanye di PSU Bengkulu Selatan Berubah, KPU Undang LO Paslon

Sebagai informasi, MK sebelumnya telah memerintahkan PSU di 24 daerah berdasarkan putusan akhir Februari 2025. Rinciannya, satu untuk pemilihan gubernur, 20 untuk pemilihan bupati, dan tiga untuk pemilihan wali kota. (**)

Sumber: