Catat, Tilang Kendaraan Hanya Bisa Dilakukan Polisi Bersertifikat! Berikut Syarat Terbarunya

Catat, Tilang Kendaraan Hanya Bisa Dilakukan Polisi Bersertifikat! Berikut Syarat Terbarunya

Sat lantas Polres Bengkulu Selatan menggelar razia kendaraan beberapa waktu lalu-dok-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Polri telah menetapkan aturan baru yang mewajibkan personel lalu lintas memiliki sertifikasi khusus sebelum dapat melakukan tilang atau menindak pelanggaran lalu lintas.

Aturan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/830/ tanggal 12 April 2023, yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas petugas di lapangan.

Mengapa Sertifikasi Khusus bagi Polisi yang tilang Penting?

BACA JUGA:STNK Mati Bisa Kena Tilang, Berapa Dendanya? Cek di Sini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan hanya petugas bersertifikasi khusus atau penyidik pembantu yang boleh melakukan tindakan tilang terhadap pelanggar lalu lintas.

Aturan ini merujuk pada PP Nomor 58 Tahun 2010 dan UU Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 yang mengharuskan petugas pelayanan publik memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai bidangnya.

BACA JUGA:Hati-Hati! Ini Peraturan Baru Tilang ETLE per 1 November 2024, STNK Bisa Diblokir Otomatis

"Tidak bisa sembarangan, polisi yang menilang harus memiliki keputusan penyidik pembantu atau sertifikasi sebagai petugas penindakan pelanggaran lalu lintas. Hukumnya wajib," tegas Ahmad Ramadhan.

Syarat untuk Mendapatkan Sertifikasi Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

Agar mendapatkan sertifikasi, polisi lalu lintas harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

BACA JUGA:Hati-hati! Ini Risiko Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan, Sanksi Tilang Hingga Kurungan

1. Memiliki surat perintah penindakan dalam rangka penegakan disiplin berlalu lintas.

2. Berpengalaman di bidang lalu lintas minimal satu tahun.

3. Telah lulus sertifikasi khusus penegakan hukum lalu lintas (gakkum lantas).

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, ketiga syarat ini wajib dipenuhi oleh petugas yang ingin melakukan tilang manual, demi memastikan bahwa hanya petugas yang terlatih yang melakukan penindakan.

BACA JUGA:Apakah Kendaraan Anda Ditilang? Begini Cara Mengecek Kendaraan Kena E-Tilang Secara Online

Hal ini untuk menjaga kualitas pelayanan publik dan kepatuhan pada aturan lalu lintas.

Alasan Polri Kembali Terapkan Tilang Manual

Polri memutuskan untuk kembali memberlakukan tilang manual setelah sebelumnya fokus pada sistem tilang elektronik (ETLE).

Berdasarkan evaluasi, sistem ETLE dinilai belum sepenuhnya efektif menekan pelanggaran. Sebagian pengendara bahkan merasa lebih bebas melanggar aturan karena terbatasnya pengawasan.

BACA JUGA:3 Cara Mudah dan Praktis Membayar Tilang Online ETLE 2024

Dengan pemberlakuan kembali tilang manual serta adanya sertifikasi ini, Polri berharap dapat lebih menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan. (**)

Sumber: