Hati-Hati! Ini Peraturan Baru Tilang ETLE per 1 November 2024, STNK Bisa Diblokir Otomatis
Ilustrasi Kamera ETLE-istimewa-raselnews.com
RASELNEWS.COM - Mulai 1 November 2024, pemerintah menerapkan aturan baru tilang ETLE yang lebih ketat.
Pengendara yang terbukti melanggar aturan lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan langsung menerima surat konfirmasi tilang yang harus segera ditindaklanjuti.
Bila pengendara mengabaikan surat konfirmasi yang diterima, STNK bisa diblokir oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Cara Kerja dan Jenis Pelanggaran yang Direkam ETLE
ETLE adalah sistem tilang berbasis teknologi yang mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis tanpa kehadiran petugas di lapangan. Baca Juga: Harga Tiket dan Jam Buka Terbaru Museum Nasional Indonesia, Pasca Penutupan Akibat Kebakaran
Dengan bantuan kamera CCTV dan sensor induksi magnetik, ETLE merekam pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan bukti pelanggaran langsung ke pemilik kendaraan.
Namun, banyak pemilik kendaraan cenderung mengabaikan surat konfirmasi ini, yang berisiko menyebabkan pemblokiran STNK mereka. Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik Secara Online
BACA JUGA:3 Cara Mudah dan Praktis Membayar Tilang Online ETLE 2024
Bagi Anda yang ingin memeriksa apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek secara online:
1. Buka laman https://konfirmasi.etlelodaya.id.
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK.
3. Klik tombol “Konfirmasi”.
4. Sistem akan menampilkan data kendaraan sesuai informasi yang dimasukkan.
BACA JUGA:Pengendara Bandel, Kamera ETLE Akan Dipasang di Bengkulu Selatan, Dimana Lokasinya?
Jika muncul status “No data available”, berarti kendaraan Anda tidak tercatat melakukan pelanggaran. Baca Juga: Pendaftaran Ditutup! Ini Kisi-Kisi Resmi SKD CPNS 2024 Terbaru yang Perlu Dipelajari
Namun, jika ada catatan berupa waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan status, berarti kendaraan Anda tertangkap kamera ETLE dan harus segera dikonfirmasi.
Sanksi Pemblokiran STNK
Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, menyampaikan bahwa jika surat konfirmasi tilang ETLE diabaikan, STNK bisa diblokir sementara.
BACA JUGA:Sehari, 32 Pengendara Lalu Lintas Terekam Kamera ETLE
Pemblokiran STNK dilakukan apabola pengendara tidak melakukan konfirmasi hingga 8 hari sejak pelanggaran.
Jika denda tidak dibayar dalam 15 hari setelah konfirmasi, STNK tetap diblokir hingga pembayaran dilunasi.
AKBP Sugiyanta, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Polda DIY, menjelaskan bahwa pemblokiran STNK akan dicabut otomatis setelah pelanggar menyelesaikan pembayaran denda tilang melalui BRI Virtual Account (BRIVA).
BACA JUGA:Kamera ETLE Jangan Anggap Remeh, Sanksi Denda Ratusan Ribu dan Kurungan Menanti Anda
Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan segera merespons surat tilang ETLE yang diterima. (**)
Sumber: