Banner Disway

Apakah STNK Bisa Digadaikan? Simak Syarat dan Cara Pengajuannya

Apakah STNK Bisa Digadaikan? Simak Syarat dan Cara Pengajuannya

Syarat dan Cara Mengadaikan STNK di Pegadaian-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Kebutuhan dana mendesak kerap membuat banyak orang mencari cara cepat mendapatkan uang tunai. Salah satu opsi yang sering dipertimbangkan adalah menggadaikan kendaraan bermotor.

Namun, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK) saja sudah cukup untuk dijadikan jaminan.

BACA JUGA:Nggak Punya Jaminan? Tenang, Pegadaian Kasih Pinjaman Modal Usaha Tanpa Ribet!

Padahal, secara hukum hal ini tidak bisa dilakukan. Lantas, apakah benar STNK bisa digadaikan? Apa saja syaratnya dan bagaimana proses pengajuannya?

Bisakah STNK Digadaikan Tanpa BPKB?

STNK merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan kepolisian sebagai tanda kendaraan sudah terdaftar dan sah digunakan di jalan raya. Meski wajib dimiliki, STNK bukanlah bukti kepemilikan kendaraan yang sah.

Bukti kepemilikan kendaraan di Indonesia ditunjukkan melalui BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Oleh karena itu, STNK tidak bisa digadaikan tanpa BPKB. Dalam kasus sengketa, yang dijadikan dasar hukum kepemilikan kendaraan adalah BPKB, bukan STNK.

BACA JUGA:Jenis Pinjaman di Pegadaian. Ada Gadai dan Non-Gadai

Dengan kata lain, meski STNK masih berlaku, kendaraan tidak bisa dijadikan jaminan pinjaman tanpa menyertakan BPKB.

Syarat Gadai STNK dan BPKB di Pegadaian

Sebelum mengajukan pinjaman, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen agar proses gadai berjalan lancar. Kelengkapan dokumen juga memudahkan Pegadaian dalam menilai jaminan dan menentukan besaran pinjaman.

Berikut persyaratan yang biasanya diminta:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi KK

3. Fotokopi BPKB

BACA JUGA:Syarat & Prosedur Lengkap Pinjam Uang di Pegadaian Jaminan Sertikat Rumah, Proses Cepat dan Transparan

4. Fotokopi STNK

5. Surat keterangan domisili (jika ada)

6. Surat keterangan kerja

7. Bukti penghasilan atau slip gaji

8. Usia minimal pemohon 18 tahun

Jika semua syarat terpenuhi, BPKB kendaraan bisa dijadikan jaminan. Setelah pinjaman lunas, dokumen jaminan akan dikembalikan.

BACA JUGA:Gadai Barang di Pegadaian Cukup dari Rumah, Lebih Aman dan Cair Lebih Cepat, Begini Caranya

Cara Mengajukan Gadai di Pegadaian

Pengajuan gadai BPKB bisa dilakukan langsung di kantor Pegadaian terdekat maupun melalui aplikasi Pegadaian Digital.

Jika datang ke kantor Pegadaian:

1. Siapkan dokumen persyaratan.

2. Isi formulir pengajuan Pinjaman Serbaguna.

3. Serahkan dokumen kepada petugas.

4. Tunggu proses penilaian jaminan.

BACA JUGA:Cara Bayar Pegadaian Lewat BRImo, Praktis dan Aman

5. Petugas akan memberikan informasi besaran pinjaman yang disetujui.

6. Dana pinjaman bisa dicairkan tunai atau melalui transfer.

Jika melalui aplikasi Pegadaian Digital:

1. Login ke aplikasi Pegadaian Digital

2. Pilih menu Pembiayaan → Pinjaman Serbaguna

3. Masukkan jumlah pinjaman yang diajukan

4. Tentukan jangka waktu pelunasan

BACA JUGA:DiJual atau Digadai? Simak Keuntungan dan Kerugian Gadai Emas untuk Keperluan Darurat

5. Isi informasi terkait jaminan

6. Konfirmasi pengajuan dan tunggu notifikasi persetujuan

Dengan memahami syarat dan cara pengajuan gadai BPKB, masyarakat bisa lebih bijak dalam memanfaatkan layanan ini. Perlu diingat, STNK tidak bisa berdiri sendiri sebagai jaminan tanpa BPKB. (**)

Sumber: