3 Cara Mudah dan Praktis Membayar Tilang Online ETLE 2024

3 Cara Mudah dan Praktis Membayar Tilang Online ETLE 2024

Cara Kerja Tilang ETLE 2024-istimewa-antara

RASELNEWS.COM -  Masyarakat umum masih kurang familiar dengan cara pembayaran tilang secara online melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Ini dapat dimaklumi karena sistem tilang elektronik ini masih baru dalam implementasinya oleh pihak kepolisian.

Meskipun begitu, proses pembayarannya cukup sederhana. Ada 3 cara melakukan pembayaran yang bisa dilakukan secara daring atau melalui transfer bank.

BACA JUGA:Waspada Penipuan Modus Kode BRIVA, Begini Cara Mengantisipasinya

Bagaimana caranya? Sebelum membahas tata cara pembayaran tilang online melalui ETLE lebih lanjut, penting untuk memahami beberapa aspek terkait tilang elektronik yang berlaku di Indonesia.

Di mana, Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan teknologi canggih.

Sistem ini beroperasi secara cerdas untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Kamera dalam sistem ini aktif 24 jam non-stop untuk menangkap gambar seketika terjadinya pelanggaran di jalan.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara, Libatkan PPK dan PPS, Ini Pesan Ketua

Penting untuk dipahami bahwa ETLE juga dikenal sebagai tilang elektronik karena sistem ini menghasilkan bukti elektronik yang canggih.

Setiap pelanggaran direkam dalam foto atau video yang mencatat detail pelanggaran, data kendaraan yang terlibat, serta tanggal dan waktu kejadian pelanggaran.

Bukti elektronik ini memiliki keabsahan hukum yang kuat dan dapat menjadi dasar untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, baik berupa tilang maupun surat peringatan.

Cara Bayar Tilang Online ETLE

Pembayaran tilang online ETLE dapat dilakukan melalui beberapa metode, baik melalui bank secara offline maupun secara online.

BACA JUGA: Yamaha Freego 125 Facelift Segera Hadir, Benarkah? Berikut Spesifikasinya

Pembayaran melalui BRI

Dalam pembayaran tilang melalui ETLE yang sepenuhnya menggunakan proses digital, pelanggar tidak perlu hadir di Kejaksaan Negeri atau Pengadilan Negeri. Langkah-langkahnya:

1. Buka aplikasi BRI Mobile di smartphone Anda.

2. Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.

3. Masukkan nomor pembayaran tilang 15 digit.

4. Isi jumlah pembayaran sesuai denda yang ada.

5. Masukkan PIN transaksi dan lakukan pembayaran.

6. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran yang sah.

BACA JUGA:5 Cara Mudah Menghilangkan Daki yang Sudah Menghitam dan Pencegahannya

Pembayaran via Website

Bagi yang tidak memiliki rekening di Bank BRI, bisa membayar tilang melalui situs kejaksaan tilang.kejaksaan.go.id. Langkah-langkahnya:

1. Akses situs kejaksaan via ponsel atau komputer.

2. Isi nomor registrasi tilang dan nomor blangko, atau nomor berkas tilang kemudian tekan tombol “Cari”.

3. Setelah data terverifikasi, informasi jumlah denda tilang akan ditampilkan.

4. lik tombol “Bayar” dan pilih metode pembayaran yang tersedia.

5. Lakukan pembayaran sesuai jumlah denda. Simpan tangkapan layar sebagai bukti pembayaran.

Sumber: