Ingin Dapat Dana Cepat? Catat Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian dan Keuntungannya
Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian -istimewa-raselnews.com
RASELNEWS.COM – Rumah bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga merupakan aset bernilai tinggi yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan keuangan.
Salah satu cara untuk memperoleh dana cepat tanpa harus menjual rumah adalah dengan menggadaikan sertifikatnya, dan Pegadaian menjadi salah satu tempat yang paling aman dan terpercaya untuk proses ini.
BACA JUGA:Syarat & Prosedur Lengkap Pinjam Uang di Pegadaian Jaminan Sertikat Rumah, Proses Cepat dan Transparan
Sebagai lembaga keuangan resmi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pegadaian menawarkan layanan gadai sertifikat rumah dan tanah dengan sistem berbasis syariah. Skema ini dinilai lebih transparan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama umat Muslim.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan administrasi berikut:
1. Usia pemohon minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
BACA JUGA:Gadai Barang di Pegadaian Cukup dari Rumah, Lebih Aman dan Cair Lebih Cepat, Begini Caranya
2. Fotokopi KTP suami dan istri (jika sudah menikah).
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi surat nikah atau surat cerai.
5. Surat Keterangan Domisili (jika diperlukan).
6. Slip gaji dua bulan terakhir sebagai bukti pendapatan rutin.
7. Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
BACA JUGA:Cara Bayar Pegadaian Lewat BRImo, Praktis dan Aman
8. Sertifikat rumah asli dalam bentuk SHM (Sertifikat Hak Milik) atau SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan).
9. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
10. Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku usaha mikro atau kecil.
Memenuhi seluruh syarat di atas akan mempercepat proses verifikasi dan pencairan dana.
Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Berikut langkah-langkah menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian:
BACA JUGA:Maaf, Sepeda Motor dan Ponsel Ini Tak Bisa Digadaikan di Pegadaian, Termasuk Barang Berikut Ini
1. Datangi outlet Pegadaian terdekat dan serahkan sertifikat sebagai jaminan (marhun).
2. Tim mikro Pegadaian akan memverifikasi dokumen dan melakukan survei ke lokasi rumah.
3. Setelah disetujui, dana pinjaman (marhun bih) akan dicairkan secara tunai atau melalui transfer bank.
4. Cicilan dibayarkan bulanan dengan tenor 12 hingga 60 bulan dan margin (mu’nah) sebesar 0,7% per bulan.
Jumlah pinjaman yang bisa diajukan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp200 juta, tergantung pada nilai jaminan dan tenor pinjaman.
BACA JUGA:Bisa Lewat Aplikasi! Syarat dan Cara Mengambil Barang yang Digadai di Pegadaian Makin Mudah
Biaya Tambahan
Pemohon juga perlu mempersiapkan beberapa biaya tambahan berikut:
- Biaya pengecekan sertifikat: Rp50.000 – Rp300.000 (dibayar sebelum akad),
- Biaya administrasi,
- Imbal Jasa Kafalah (IJK),
- Biaya pengurusan dokumen hukum seperti SKMHT, APHT, dan SHT.
BACA JUGA:Pegadaian Tawarkan Layanan Gadai Prima, Pinjaman Tanpa Bunga, Segini Besarannya
Gadai Sertifikat Tanah
Tak hanya rumah, Pegadaian juga menerima gadai sertifikat tanah, baik untuk lahan kosong, pertanian, maupun perkebunan. Proses dan skemanya serupa dengan gadai rumah, tetap berbasis prinsip syariah sesuai fatwa DSN-MUI.
Adapun Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian:
- Sertifikat tanah atas nama pemohon (SHM atau SHGU)
- Identitas lengkap (KTP dan KK)
- Bukti penghasilan atau SKU
- PBB tahun terakhir
BACA JUGA:Selain Cicilan Ringan, Ini Keuntungan Gadai BPKB Kendaraan di Pegadaian
Menariknya, tanah yang digadaikan tetap bisa dimanfaatkan oleh pemilik selama masa cicilan berlangsung. (**)
Sumber: