Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Cara Mengurusnya

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Cara Mengurusnya

sertifikat tanah-istimewa-

RASELNEWS.COM - Balik nama sertifikat tanah adalah proses hukum penting yang harus dilakukan setelah terjadi transaksi seperti jual beli, hibah, atau warisan.

Tujuannya adalah untuk memindahkan hak kepemilikan tanah secara resmi dari pemilik lama ke pemilik baru, yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

BACA JUGA:Cara dan Besaran Biaya Pembuatan Surat Tanah Gratis Melalui Program PTSL

Namun, proses ini tidak hanya soal dokumen. Ada biaya-biaya yang perlu disiapkan. Berapa besar biayanya dan bagaimana prosedurnya? Berikut penjelasan lengkapnya.

Apa Itu Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah?

Biaya Balik Nama adalah sejumlah uang yang dibayarkan untuk memproses pemindahan hak atas tanah, baik melalui kantor BPN langsung atau dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Umumnya, balik nama dilakukan karena:

1. Jual beli properti

2. Proses warisan

3. Pemberian hibah

BACA JUGA:Segera Urus Sertifikat Tanah! Dokumen Tanah Tradisional Letter C dan Girik Tidak Berlaku Mulai 2026

Setelah semua biaya dibayarkan dan prosedur dipenuhi, sertifikat akan resmi atas nama pemilik baru. Hal ini memudahkan proses legalisasi lainnya seperti pengurusan IMB, pembayaran PBB, hingga mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat.

Syarat Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah

Untuk mengajukan balik nama ke kantor pertanahan, berikut dokumen yang wajib disiapkan:

1. Formulir permohonan balik nama

2. Surat kuasa (jika dikuasakan)

3. Fotokopi KTP dan KK pemilik lama dan baru

4. Sertifikat tanah asli

5. Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT

BACA JUGA:Ini Dia Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Bisa Dapat Rp 200 Juta, Segini Bunganya

6. Bukti pembayaran BPHTB

7. SPPT dan bukti lunas PBB tahun berjalan

8. Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa

9. Informasi mengenai luas, letak, dan penggunaan tanah

10. SPPFBT (Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah)

Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Berikut komponen biaya yang perlu dipersiapkan dalam proses balik nama:

BACA JUGA:3 Cara Memeriksa Keaslian Sertifikat Tanah Secara Online

1. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)

- Besaran: 0,5% – 1% dari nilai transaksi

- Dibayarkan ke: PPAT

- Bisa dinegosiasikan sesuai kesepakatan antara pihak pembeli dan penjual.

2. Biaya Pengecekan Sertifikat di BPN

- Tarif resmi: Rp50.000

- Untuk memastikan keaslian sertifikat dan status hukum tanah.

3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

- Rumus: 5% × (NPOP – NPOPTKP)

- NPOP: Nilai perolehan objek pajak (biasanya harga transaksi)

BACA JUGA:Badan Pertanahan Nasional Rekrutmen Tenaga Pendukung, Usia Maksimal 40 Tahun, Syarat Ditunggu 5 Januari 2024

- NPOPTKP: Nilai bebas pajak (berbeda di setiap daerah)

4. Biaya Balik Nama Sertifikat di BPN

- Rumus: (Nilai tanah + bangunan) ÷ 1.000

- Umumnya berkisar ratusan ribu hingga jutaan rupiah, tergantung nilai tanah.

Langkah-langkah Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah

Berikut alur umum pengurusan balik nama:

1. Siapkan Dokumen Lengkap

Termasuk sertifikat asli, AJB, KTP & KK penjual-pembeli, bukti BPHTB, bukti PBB, dan surat bebas sengketa.

BACA JUGA:Persoalan Tanah di Bengkulu Mencuat Lagi, Warga Eks Dusun Jago Bayo Desak PTPN VII Kembalikan Lahan

2. Buat Akta Jual Beli (AJB) di PPAT

AJB adalah dokumen legal yang disahkan oleh PPAT sebagai bukti transaksi.

3. Bayar BPHTB

Dilakukan sebelum proses balik nama. Gunakan rumus 5% × (NPOP – NPOPTKP).

Sumber: