Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Cara Mengurusnya
sertifikat tanah-istimewa-
4. Cek Sertifikat ke BPN
Untuk memastikan Sertifikat tidak bermasalah atau dalam sengketa.
5. Ajukan Balik Nama ke Kantor BPN
Serahkan semua dokumen beserta bukti pelunasan biaya.
BACA JUGA:Tanah Rawan Sengketa, BPN Beberkan Tips untuk menghindari Sengketa, Bukan Menggunakan Hukum Rimba
6. Tunggu Proses dan Ambil Sertifikat Baru
Proses biasanya memakan waktu 2–4 minggu. Setelah selesai, Anda akan mendapatkan sertifikat baru atas nama pemilik sah.
Simulasi Perhitungan Biaya Balik Nama
Contoh kasus:
- Harga tanah: Rp1,2 miliar
- Luas tanah: 500 m²
- NJOP: Rp480 juta
- NPOPTKP daerah: Rp60 juta
Rinciannya:
- Biaya AJB (1%): Rp12 juta
- BPHTB: 5% × (Rp1,2 M – Rp60 juta) = Rp24 juta
BACA JUGA:Ingin Mendapat Sertifikat Tanah Gratis, BPN Bengkulu Selatan Siapkan Kuota 4.500 Persil, Ini Caranya
- Cek sertifikat: Rp50.000
- Balik nama di BPN: Rp1,2 juta
Total estimasi biaya: ± Rp37,2 juta
Pentingnya Balik Nama Sertifikat Tanah
Mengurus balik nama adalah bentuk perlindungan hukum bagi pemilik baru. Selain menghindari sengketa, balik nama juga penting untuk:
1. Mengajukan pinjaman/gadai
2. Proses pewarisan legal
3. Menjual kembali tanah secara sah
Dari penjelasan di atas, mengurus balik nama sertifikat tanah memang butuh biaya dan waktu, tapi langkah ini sangat penting untuk menjamin kepemilikan sah atas properti.
BACA JUGA:Rawan Konflik, 530 Bidang Tanah Milik Pemda Seluma Belum Bersertifikat
Siapkan dokumen, hitung estimasi biaya, dan segera urus ke BPN atau melalui PPAT terpercaya. (**)
Sumber: