Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Cara Mengurusnya

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Cara Mengurusnya

sertifikat tanah-istimewa-

4. Cek Sertifikat ke BPN

Untuk memastikan Sertifikat tidak bermasalah atau dalam sengketa.

5. Ajukan Balik Nama ke Kantor BPN

Serahkan semua dokumen beserta bukti pelunasan biaya.

BACA JUGA:Tanah Rawan Sengketa, BPN Beberkan Tips untuk menghindari Sengketa, Bukan Menggunakan Hukum Rimba

6. Tunggu Proses dan Ambil Sertifikat Baru

Proses biasanya memakan waktu 2–4 minggu. Setelah selesai, Anda akan mendapatkan sertifikat baru atas nama pemilik sah.
Simulasi Perhitungan Biaya Balik Nama

Contoh kasus:

- Harga tanah: Rp1,2 miliar

- Luas tanah: 500 m²

- NJOP: Rp480 juta

- NPOPTKP daerah: Rp60 juta

Rinciannya:

- Biaya AJB (1%): Rp12 juta

- BPHTB: 5% × (Rp1,2 M – Rp60 juta) = Rp24 juta

BACA JUGA:Ingin Mendapat Sertifikat Tanah Gratis, BPN Bengkulu Selatan Siapkan Kuota 4.500 Persil, Ini Caranya

- Cek sertifikat: Rp50.000

- Balik nama di BPN: Rp1,2 juta

Total estimasi biaya: ± Rp37,2 juta

Pentingnya Balik Nama Sertifikat Tanah

Mengurus balik nama adalah bentuk perlindungan hukum bagi pemilik baru. Selain menghindari sengketa, balik nama juga penting untuk:

1. Mengajukan pinjaman/gadai

2. Proses pewarisan legal

3. Menjual kembali tanah secara sah

Dari penjelasan di atas, mengurus balik nama sertifikat tanah memang butuh biaya dan waktu, tapi langkah ini sangat penting untuk menjamin kepemilikan sah atas properti.

BACA JUGA:Rawan Konflik, 530 Bidang Tanah Milik Pemda Seluma Belum Bersertifikat

Siapkan dokumen, hitung estimasi biaya, dan segera urus ke BPN atau melalui PPAT terpercaya. (**)

Sumber: