Hati-hati! Ini Risiko Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan, Sanksi Tilang Hingga Kurungan
Waspada! Ini Resiko Lakukan Modifikasi Plat Nomor Kendaraan! Sanksi Tilang dan Kurungan 2 Bulan!-Istimewa-IST Dokumen
RASELNEWS.COM - Perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih kini telah berlaku secara nasional.
Hal ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), yang menyatakan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam.
BACA JUGA:Cara Syarat dan Biaya Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Bisa Ajukan Lewat Aplikasi, Simak Langkahnya
BACA JUGA:Wow! ALVA Hadirkan 3 Motor Listrik Terbaru di GIIAS 2024, Harga Cuma 11,5 Juta
Pergantian pelat nomor menjadi putih pada dilakukan pada saat membeli kendaraan baru, masa berlaku TNKB habis, memperpanjang STNK, atau ketika terjadi perubahan pemilik kendaraan.
Meskipun ada perubahan warna dasar dan tulisan, ukuran, ketebalan, dan bahan pelat nomor tetap sama. Oleh karena itu, ketika waktunya tiba untuk mengganti pelat nomor, Anda harus melakukannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Target Capaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Bengkulu Selatan Naik, Segini Nilainya
Hindari memodifikasi TNKB secara tidak sah. Jika ditemukan pelanggaran, Polisi tidak akan ragu untuk menindak pelat nomor yang tidak sesuai dengan standar.
Sanksi Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan
Pelanggaran ini dianggap serius dan bisa dikenai sanksi, terutama dengan adanya sistem tilang elektronik atau ETLE yang mengandalkan pelat nomor sebagai bukti pelanggaran lalu lintas.
BACA JUGA:Bisa Buat Beli Motor, Ternyata Segini Biaya Pajak Mobil Mercedes-Benz, Minat?
BACA JUGA:Motor Bebek Yamaha Exciter 155 VVA Seger Meluncur di Indonesia, Ini Jadwalnya
Beberapa modifikasi pelat nomor yang dilarang meliputi:
Sumber: