Operasi Patuh 2025 Digelar Serentak 14–27 Juli, Ini 9 Pelanggaran yang Jadi Sasaran! Cek Besaran Dendanya

Operasi Patuh 2025 Digelar Serentak 14–27 Juli, Ini 9 Pelanggaran yang Jadi Sasaran! Cek Besaran Dendanya

Polres Bengkulu Selatan bersama Samsat dan Jasa Raharja menggelar razia kendaraan mati pajak beberapa waktu lalu-sugio aza putra-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 14-27 Juli 2025.

Operasi ini bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, terutama usai peringatan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:Razia Trantibum, Satpol PP Bengkulu Selatan Amankan 8 Pasangan Bukan Suami Istri di Hotel

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin menegaskan Operasi Patuh merupakan operasi kewilayahan yang dilaksanakan oleh seluruh Direktorat Lalu Lintas Polda di Indonesia.

“Operasi ini bertujuan mendukung program keselamatan lalu lintas yang sudah dicanangkan sebelumnya,” ujar Aries, Kamis (10/7/2025).

Pelaksanaan operasi akan mengedepankan tiga pendekatan utama, yakni preemtif, preventif, dan represif.

Salah satu bentuk kegiatan preemtif adalah edukasi langsung kepada komunitas pengguna jalan, seperti acara “ngopi bareng” dengan pengemudi untuk menyampaikan pesan keselamatan berkendara.

BACA JUGA:Razia Hewan Ternak, 30 Satpol PP Bengkulu Selatan Dikerahkan, 4 Ekor Sapi Diamankan

9 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Patuh 2025

Berikut daftar Pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi fokus utama penindakan selama Operasi Patuh 2025:

1. Melawan arus lalu lintas

2. Tidak menggunakan helm berstandar SNI

3. Menggunakan handphone saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

BACA JUGA:Miris, Selusin Siswa Terjaring Razia Satpol PP Karena Bolos, Nongkrong di Warung dan Pinggir Jalan

5. Mengemudi di bawah umur

6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol

7. Kendaraan overdimensi dan overloading

8. Kendaraan tanpa pelat nomor atau surat-surat lengkap

9. Melebihi batas kecepatan

“Penegakan hukum akan difokuskan pada pelanggaran yang berdampak besar terhadap keselamatan pengguna jalan,” tegas Aries.

BACA JUGA:Razia Kepatuhan Pajak, 7 Kendaraan terjaring Razia

Pelanggar aturan lalu lintas selama Operasi Patuh akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Berikut beberapa pelanggaran beserta ancaman hukuman:

- Menerobos lampu merah
Kurungan 2 bulan atau denda hingga Rp500.000 (Pasal 287 Ayat 1)

- Melawan arus
Kurungan 2 bulan atau denda hingga Rp500.000 (Pasal 287 Ayat 1)

- Menggunakan HP saat berkendara
Kurungan 3 bulan atau denda hingga Rp750.000 (Pasal 283)

BACA JUGA:Dirazia Anggota Satpol PP Bengkulu Selatan, Istri Pemilik Kafe Keluarkan Sajam, Ini yang Terjadi

- Tidak memakai helm SNI
Kurungan 1 bulan atau denda hingga Rp250.000 (Pasal 291)

- Mengemudi di bawah umur
Kurungan 4 bulan atau denda hingga Rp1.000.000 (Pasal 281)

Untuk memastikan kesiapan pelaksanaan, Korlantas Polri telah menggelar rapat koordinasi virtual bersama seluruh jajaran Ditlantas dan Satlantas se-Indonesia.

Rapat dipimpin oleh Kabag Ops Dirgakkum Brigjen Pol Faizal dan Dirkamsel Brigjen Pol Bakharuddin Muhammad Syah dari Gedung NTMC Polri. (**)

Sumber: