STNK Mati Bisa Kena Tilang, Berapa Dendanya? Cek di Sini
STNK Mati Bisa Kena Tilang, Berapa Dendanya? Cek di Sini-istimewa-
RASELNEWS.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti kepemilikan dan registrasi kendaraan bermotor.
STNK mencakup informasi pemilik dan spesifikasi kendaraan. Setiap pengendara wajib memiliki STNK yang berlaku saat berkendara di jalan.
BACA JUGA:Hati-Hati! Ini Peraturan Baru Tilang ETLE per 1 November 2024, STNK Bisa Diblokir Otomatis
Apakah STNK yang sudah mati bisa menyebabkan tilang? Simak penjelasan berikut tentang denda bagi STNK yang telah kedaluwarsa!
Mengapa STNK Bisa Mati?
Melansir hukumonline.com, STNK berlaku selama 5 tahun dengan pengesahan tahunan. Pengesahan tahunan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
BACA JUGA:3 Cara Cek STNK Terblokir dengan Mudah, Bisa Lewat HP Saja
Pajak kendaraan yang dibayarkan setiap tahun tercatat dalam pengesahan STNK, sesuai Pasal 70 Ayat (3) UU LLAJ yang mengatur bahwa pemilik kendaraan wajib memperpanjang STNK.
STNK mati biasanya disebabkan oleh pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak tepat waktu, sehingga masa berlaku STNK habis.
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor wajib memiliki STNK yang masih berlaku.
BACA JUGA:Tak Perlu Repot, Begini Cara Perpanjangan STNK Secara Online, Mudah dan Cepat
Denda Tilang STNK Mati
Pelanggaran STNK mati dapat mengakibatkan tilang dan denda. Kepolisian menetapkan bahwa pengemudi yang berkendara tanpa STNK yang sah dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda hingga Rp500.000, sesuai Pasal 106 Ayat (5) A.
Untuk menghindari sanksi ini, selalu pastikan STNK Anda aktif dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu.
BACA JUGA:Motor Hilang, Segera Lakukan Pemblokiran STNK, Bisa Offline atau Online, Begini Caranya
Cara Membayar Pajak Jika STNK Mati
Jika STNK atau pajak kendaraan Anda sudah Mati, Anda harus mengunjungi kantor pelayanan pajak terdekat. Berikut dokumen yang perlu Anda perlukan:
1. KTP Asli dan Fotokopi: KTP harus sesuai dengan data pada STNK
2. STNK Asli dan Fotokopi: STNK asli yang Mati dan perlu diperpanjang
BACA JUGA:Cek Sekarang! STNK dengan Kode Khusus Ini Dikenakan Pajak Tinggi
3. Fotokopi BPKB Kendaraan: Untuk memudahkan verifikasi informasi kendaraan
4. Biaya Administrasi: Siapkan dana sesuai dengan biaya administrasi yang berlaku
5. Kendaraan yang Akan Diperpanjang STNK-nya: Kendaraan perlu dibawa untuk pemeriksaan oleh petugas
6. Bukti Pembayaran Pajak: Jika sudah membayar pajak online, bawa bukti pembayaran sebagai pelengkap
BACA JUGA:Masa Berlaku SIM, Nopol, dan STNK Digugat Warga ke MK: Bukan 5 Tahun, Tapi Minta Seumur Hidup
Dengan mematuhi kewajiban pajak dan perpanjangan STNK, Anda dapat berkendara dengan aman tanpa khawatir terkena sanksi tilang. (**)
Sumber: