Gara-gara Bibit Kelapa Sawit, Warga Bengkulu Selatan Dipenjara dan Denda Rp100 Juta
Ilustrasi dihukum penjara-istimewa-freepik.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Gara-gara bibit kelapa sawit, Sukarman, warga Kabupaten BENGKULU SELATAN, divonis hukuman penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta.
Sukarman dipenjara karena bibit kelapa sawit yang ia jual ternyata ilegal.
BACA JUGA:IPB Ciptakan Kain dan Produk Fashion dari Kelapa Sawit
Jika denda tidak dibayar, ia harus menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama 1 bulan. Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manna, Bengkulu Selatan.
Majelis hakim menyatakan Sukarman terbukti melanggar Pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
BACA JUGA:e-BHAR, Alat Panen TBS untuk Pohon Kelapa Sawit Tinggi! Kerja Lebih Cepat dan Efisien
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta hukuman 7 bulan penjara dengan denda yang sama.
Kasus ini bermula pada Oktober 2024, ketika Polres Bengkulu Selatan menghentikan mobil pikap Daihatsu Grand Max yang mengangkut 180 batang bibit sawit milik Sukarman.
BACA JUGA:Kabar Baik, Harga TBS Kelapa Sawit di Bengkulu Kembali Naik, Rp 3 Ribu Lebih
Saat diminta menunjukkan dokumen legalitas bibit, ia tidak dapat memberikan sertifikat atau label resmi. Bibit sawit tersebut kemudian disita oleh polisi.
Dalam pemeriksaan, Sukarman mengaku bibit sawit itu hasil pembibitan sendiri. Ia membeli kecambah sawit dari seorang penjual di Sumatra Utara seharga Rp3 ribu per butir, lalu menanamnya di polybag hingga berusia 1 tahun 5 bulan sebelum dijual kepada pembeli.
BACA JUGA:Menkeu Pangkas Tarif Ekspor Kelapa Sawit, Pengusaha Berharap Industri Pulih
Namun, Sukarman tidak memiliki dokumen resmi seperti surat rekomendasi sebagai produsen benih, izin usaha produksi benih dari Dinas PMPTSP Provinsi Bengkulu, atau keanggotaan dalam penangkaran benih kelapa sawit. (**)
Sumber: