Masa Berlaku SIM, Nopol, dan STNK Digugat Warga ke MK: Bukan 5 Tahun, Tapi Minta Seumur Hidup

Masa Berlaku SIM, Nopol, dan STNK Digugat Warga ke MK: Bukan 5 Tahun, Tapi Minta Seumur Hidup

ilustrasi surat izin mengemudi (SIM)-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Ketentuan Surat Izin Mengemudi (SIm) berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang kembali setelah masa berlaku habis menuai protes dari warga.

Seorang warga bernama Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar diperpanjang hingga seumur hidup.

BACA JUGA:Ratusan STNK Diblokir Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan

Menurut Arifin, masa berlaku SIM saat ini sangat merugikan sebab harus memperpanjang SIM secara berkala setiap 5 tahun sekali.

Tak hanya SIM, Arifin juga meminta agar nomor polisi (Nopol) kendaraan dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) berlaku sama yakni seumur hidup.

Judicial review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) diajukan Advokat Arifin Purwanto ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:Ingat!!! Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Berturut-turut, Data STNK Dihapus

Ketentuan yang berkaitan dengan Nopol dan STNK ini diatur pasal 70 ayat 2 UU LLAJ yang berbunyi sebagai berikut. Yakni STNKB dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama 5 (lima) tahun.

Seterusnya harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Ini juga, menurut pemohon yang diajukan sang Advokad bahwa STNKB dan TNKB berlaku selama 5 (lima) tahun dengan dimintakan pengesahan setiap tahun tidak ada dasar hukumnya.

BACA JUGA:Ingat!!! STNK Mati 2 Tahun, TNKB Diblokir

Arifin selaku pemohon di MK menceritakan apa yang dialaminya. Ketika STNKB dan TNKB ganti baru, maka kendaraan harus dihadirkan di kantor Samsat.

Sementara motornya ada di Surabaya, berdasarkan ketentuan itu, maka motor tersebut harus dibawa ke Madiun. Hal tersebut juga disebutkan tidak jelas dasar hukumnya.

BACA JUGA:Tak Respon Tilang Elektronik, 2.600 STNK di Bengkulu Diblokir

Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Ia selaku pemohon dalam petitumnya, meminta MK menyatakan frasa "berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun" dalam Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945. 

BACA JUGA:Kendaraan Mati Pajak, Bayar Atau STNK Ditahan!

Sebelumnya, sidang pengujian masa berlaku SIM telah digelar MK (10/5/2023) terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu Pasal 85, yang berbunyi Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Permohonan perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023.

"Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia.

BACA JUGA:Cocok untuk Kaum Rebahan! Cuma Upload Foto, Saldo DANA Rp56.000 Langsung Cair, Simak Triknya

Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak," kata Arifin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Jumat (12/5).

Dalam permohonannya, Arifin menyatakan masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya serta tak jelas tolok ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga mana.

BACA JUGA:WAJIB TAHU! 5 Olahraga Dilarang Untuk Penderita Sakit Jantung, Tak Terkecuali Usia 35-40 Tahun

Lalu soal kerugian, ia menilai pemohon harus mengeluarkan biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM.

Kemudian Arifin mengurai bagaimana kesulitan setiap pemohon untuk mendapat SIM mulai dari ujian teori. Pertama hasil ujian teori tidak ditunjukkan mana jawaban benar dan salah namun hanya diberitahu kalau tidak lulus ujian teori.

BACA JUGA:Cuma Modal BPKB, Pengadaian Siap Beri Pinjaman Serba Guna Rp100 Juta, Simak Caranya

Selain itu tolok ukur materi ujian teori dan praktik tidak jelas dasar hukumnya, lalu ia meragukan hal tersebut apakah sudah berdasarkan kajian dari lembaga berkompeten dan sah atau tidak. Bagi dia ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

BACA JUGA:Pemilu 2024, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Pastikan Tidak Mencalonkan Diri, Ternyata Ini Alasannya

Menurut dia selama ini tidak pernah ada pelajaran baik teori maupun praktik tentang lalu lintas dan angkutan jalan dari lembaga yang berkompeten, tetapi langsung proses ujian SIM. (red)

Sumber: