Putusan MK: Pendidikan Tinggi Tak Harus Dibiayai Negara
Mahkamah Konstitusi-Istimewa-IST Dokumen
RASELNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang meminta agar biaya pendidikan tinggi sepenuhnya ditanggung negara.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pada Kamis (14/8/2025).
BACA JUGA:Pasal Penataan Tenaga Honorer Digugat Guru Honorer ke Mahkamah Konstitusi
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangannya menilai dalil para pemohon bahwa ketiadaan jaminan biaya kuliah melanggar hak konstitusional tidak beralasan.
Menurutnya, Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum tidak dapat diartikan sebagai kewajiban negara membiayai pendidikan di seluruh jenjang.
Arief menegaskan, Pasal 11 Ayat (2) UU Sisdiknas secara jelas mengatur bahwa pemerintah hanya wajib membiayai pendidikan dasar secara gratis.
BACA JUGA:SAH! Mahkamah Agung Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama
Ketentuan tersebut tidak mencakup pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi. Artinya, kelanjutan studi di jenjang lebih tinggi tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara dalam hal pembiayaan.
Gugatan dengan nomor perkara 111/PUU-XXIII/2025 ini awalnya bertujuan membatalkan Pasal 11 Ayat (2) UU Sisdiknas karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Namun, MK menegaskan pasal tersebut tetap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.(**)
Sumber: