Cek Sekarang! STNK dengan Kode Khusus Ini Dikenakan Pajak Tinggi

Cek Sekarang! STNK dengan Kode Khusus Ini Dikenakan Pajak Tinggi

Suasana Samsat Bengkulu Selatan -rezan okto wesa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Besaran Pajak kendaraan memang tidaklah sama.

Banyak hal yang membuat pajak kendaraan baik mobil dan motor berbeda. Ada yang terjangkau ada pula yang mahal.

Nah untuk pemilik kendaraan, jangan heran jika kendaraan yang Anda kendarai memiliki nilai pajak yang tinggi.

BACA JUGA:Pemda Tak Berpihak Guru Honorer? Formasi PPPK 601.174, Total Usulan Seluruh Indonesia 278.102

Anda bisa mengecek terlebih dahulu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda.

Jika STNK anda jika terdapat kode khusus seperti yang dijelaskan dalam artikel ini, berarti Anda harus merogoh kocek lebih dalam karena anda dianggap mampu untuk membayar.

Di mana, pemilik kendaraan bisa mengecek dengan melihat kode tersebut di balik STNK.

BACA JUGA:Amalan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah, Ada Pahala Setara Setahun Berpuasa Sunnah

Lalu lihat halaman PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ yang biasanya berwarna coklat.

Lalu cari kode yang membuat pajak kendaraan jadi lebih mahal.

Dilansir linggaupos.disway.id, Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan letak kode tersebut pada STNK.

BACA JUGA:Mata Anda Rabun? Amalkan Doa Ini, Kiai Muslih yang Buta 8 Tahun Akhirnya Bisa Melihat Lagi

“Posisinya persis di samping kiri tulisan “berlaku sampai” pada Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP),” sebutnya.

Di sana akan terlihat kode berupa angka 550 001, misalnya. Kode 550 berarti orang pribadi, kemudian 001 artinya kepemilikan pertama.

Jika kode bagian belakang berupa angka 002, 003, dan seterusnya, artinya kendaraan sudah kena pajak progresif.

BACA JUGA:Polemik Wisuda TK hingga SMA, Kemdikbud Keluarkan Surat Edaran, SIMAK!!!

Kode tersebut memiliki arti kendaraan kepemilikan kedua, ketiga, dan seterusnya.

Adapun pajak progresif besarannya berbeda-beda di tiap daerah. Di Provinsi DKI Jakarta, aturan terkait pajak progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Berikut rinciannya:

BACA JUGA:Sopir Bus Pengangkut Atlet Kaur yang Terbalik di Seluma Berpotensi Tersangka

1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen

2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen

3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen

BACA JUGA:Duh! Harga Pupuk Non Subsidi di Bengkulu Selatan Kembali Merangkak Naik

4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen

5. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen

6. Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen

Sumber: