Motor Hilang, Segera Lakukan Pemblokiran STNK, Bisa Offline atau Online, Begini Caranya

Motor Hilang, Segera Lakukan Pemblokiran STNK, Bisa Offline atau Online, Begini Caranya

cara blokir stnk saat motor hilang-istimewa-

RASELNEWS.COM - Kehilangan kendaraan bermotor dapat terjadi pada siapa saja dan selain menyebabkan kerugian finansial, hal ini juga dapat menimbulkan kekhawatiran terkait penyalahgunaan kendaraan.

Oleh karena itu, langkah awal yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan yang mengalami kehilangan motor adalah dengan segera melakukan pemblokiran dokumen kepemilikan kendaraan bermotor, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

BACA JUGA:Kendaraan Sudah Terjual? Begini Cara Mudah Blokir STNK Secara Online

Pemblokiran STNK ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan motor serta kemungkinan dikenakannya pajak progresif atau tagihan pajak atas motor yang hilang tersebut saat membeli kendaraan baru.

Ada dua metode yang dapat digunakan untuk memblokir STNK motor yang hilang, yaitu secara offline dengan mengunjungi Samsat terdekat atau secara online melalui aplikasi atau situs web yang disediakan.

Cara Blokir STNK Motor yang Hilang secara Offline

Langkah pertama adalah melakukan pemblokiran STNK secara langsung atau dengan datang ke Samsat terdekat.

Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan agar proses pemblokiran dapat berjalan dengan cepat dan efisien.

BACA JUGA:Cek Sekarang! STNK dengan Kode Khusus Ini Dikenakan Pajak Tinggi

Berikut syarat-syarat yang perlu disiapkan untuk memblokir STNK motor yang hilang secara offline:

1. KTP pemilik kendaraan.

2. Surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisian.

3. Surat pernyataan blokir STNK.

4. STNK dan BPKB.

5. Surat kuasa (jika diwakilkan).

Langkah-langkah memblokir STNK motor yang hilang secara offline:

1. Kunjungi Kantor Samsat terdekat segera setelah mendapatkan surat kehilangan dan BAP dari pihak berwajib.

BACA JUGA:Masa Berlaku SIM, Nopol, dan STNK Digugat Warga ke MK: Bukan 5 Tahun, Tapi Minta Seumur Hidup

2. Daftar di loket yang ditunjuk untuk pemblokiran STNK dengan membawa semua persyaratan yang diperlukan.

3. Petugas loket akan memeriksa dokumen yang diserahkan sebelum melakukan pemblokiran STNK.

4. Jika semua persyaratan lengkap, petugas akan melaksanakan pemblokiran STNK motor yang hilang.

Cara Blokir STNK Motor yang Hilang secara Online

Selain opsi offline, pemblokiran STNK juga dapat dilakukan secara Online melalui aplikasi atau situs web yang tersedia.

Namun, layanan ini belum tersedia di seluruh wilayah, hanya beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur yang menyediakan layanan ini.

BACA JUGA:Ratusan STNK Diblokir Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan

Syarat-syarat yang diperlukan untuk memblokir STNK motor yang hilang secara online:

1. KTP dan KK pemilik motor.

2. Surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisian.

3. Foto atau scan STNK dan BPKB.

Sumber: