Kendaraan Sudah Terjual? Begini Cara Mudah Blokir STNK Secara Online

Kendaraan Sudah Terjual? Begini Cara Mudah Blokir STNK Secara Online

Cara Mudah Blokir STNK Secara Online-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah langkah yang disarankan ketika Anda telah menjual Kendaraan Anda.

Terdapat beberapa alasan mengapa pemilik kendaraan sebelumnya harus melakukan pemblokiran STNK.

Diantaranya menghindari pajak progresif untuk kendaraan kedua atau lebih, menghindari tilang elektronik, dan memudahkan pemilik baru dalam proses pengurusan pajak.

BACA JUGA:Cek Sekarang! STNK dengan Kode Khusus Ini Dikenakan Pajak Tinggi

Terdapat beberapa cara untuk melakukan pemblokiran STNK mobil atau motor, termasuk dengan datang langsung ke Kantor Samsat, menggunakan fasilitas Samsat keliling, atau menggunakan metode online.

Namun, penting untuk diingat bahwa saat ini metode pemblokiran STNK secara online hanya tersedia di kota-kota besar.

Berikut ini panduan langkah demi langkah untuk melakukan pemblokiran STNK secara online di wilayah Jakarta:

BACA JUGA:Masa Berlaku SIM, Nopol, dan STNK Digugat Warga ke MK: Bukan 5 Tahun, Tapi Minta Seumur Hidup

1. Kunjungi situs web resmi pajak online Jakarta di alamat pajakonline.jakarta.go.id.

2. Untuk memulai, Anda perlu membuat akun. Jika Anda sudah memiliki akun, Anda dapat langsung menggunakan fasilitasnya. Jika belum, klik opsi "Daftar" yang terletak di pojok kanan atas halaman.

3. Pada halaman pendaftaran, isi data yang diperlukan sesuai dengan KTP Anda, seperti nama lengkap, nomor telepon, dan alamat lengkap.

BACA JUGA:Ratusan STNK Diblokir Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan

4. Jika Anda memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), masukkan juga data tersebut jika diperlukan.

5. Setelah semua data terisi dengan benar dan telah dilakukan pengecekan ulang, Anda dapat membuat akun. Klik pada bagian persetujuan untuk syarat dan ketentuan, lalu klik tombol "Daftar."

6. Selanjutnya, Anda akan menerima email aktivasi akun. Buka email tersebut dan ikuti instruksi untuk mengaktifkan akun Anda.

BACA JUGA:Ingat!!! Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Berturut-turut, Data STNK Dihapus

7. Setelah berhasil mengaktifkan akun, Anda dapat masuk ke situs dengan menggunakan menu "Login." Masukkan alamat email dan kata sandi yang telah Anda buat sebelumnya.

8. Di halaman utama pajakonline.jakarta.go.id, pilih menu "PKB" yang terletak di sisi kiri.

9. Pilih opsi "Pelayanan," dan setelah itu, pilih "Permohonan Lapor Jual."

10. Setelah masuk ke menu tersebut, klik opsi "Ajukan Lapor Jual," lalu pilih kendaraan yang ingin Anda blokir.

BACA JUGA:Ingat!!! STNK Mati 2 Tahun, TNKB Diblokir

Sumber: