Tak Perlu Repot, Begini Cara Perpanjangan STNK Secara Online, Mudah dan Cepat

Tak Perlu Repot, Begini Cara Perpanjangan STNK Secara Online, Mudah dan Cepat

Cara membayar pajak kendaraan secara online-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Sekarang, memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tak perlu repot karena bisa dilakukan secara online, sehingga mempermudah pemilik kendaraan yang memiliki keterbatasan waktu.

Dengan sistem ini, pastinya bisa dilakukan secara mudah dan cepat. Karena itulah, pemilik kendaraan untuk jangan lupa mengurus perpanjangan tepat waktu, karena keterlambatan lebih dari 2 tahun akan membuat kendaraan dianggap ilegal.

BACA JUGA:Mau Buat SKCK di Polres Bengkulu Selatan? Ini Besaran Biaya dan Syarat yang Wajib Disertakan

Sesuai kebijakan Korlantas Polri bersama Dispenda, Samsat, dan Jasa Raharja dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), perpanjangan STNK kini dapat dilakukan melalui secara onlie via aplikasi.

Cara Perpanjang STNK Online Melalui Aplikasi

1. Menggunakan Aplikasi SIGNAL

Perpanjangan STNK online diantaranya dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional yang diresmikan sejak Agustus 2021. Aplikasi ini menggantikan Salmonas (Samsat Online Nasional) dengan berbagai penyempurnaan.

BACA JUGA:Cara Membuat SKCK Online untuk Melamar Kerja

Adapun cara Registrasi di Aplikasi SIGNAL:

- Masukkan data pribadi mulai dari NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor handphone, kata sandi, dan ulangi kata sandi.
- Masukkan foto eKTP.
- Verifikasi biometrik wajah dengan swafoto sesuai petunjuk.
- Jika foto sudah sesuai, klik ‘GUNAKAN FOTO INI’.
- Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
- Registrasi berhasil.
- Verifikasi ulang dengan klik link yang dikirimkan ke e-mail terdaftar.

BACA JUGA:7 Bahan Ampuh Atasi Batu Ginjal Secara Alami!

Menambahkan Data Kendaraan

Untuk menambahkan data kendaraan, terdapat dua cara: memasukkan data kendaraan sendiri atau milik orang lain.

Kendaraan Sendiri:

- Pilih menu ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor’.
- Pilih ‘Milik Sendiri’.
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Klik ‘LANJUT’.

BACA JUGA:Motor Hilang, Segera Lakukan Pemblokiran STNK, Bisa Offline atau Online, Begini Caranya

Kendaraan Milik Orang Lain:

- Pilih menu ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor’.
- Pilih ‘Milik Keluarga Satu KK’.
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP pemilik.
- Klik ‘LANJUT’.

2. Cara Perpanjang STNK Online di e-Samsat

Selain melalui aplikasi SIGNAL, perpanjangan STNK online juga bisa dilakukan melalui e-Samsat.

BACA JUGA:Kendaraan Sudah Terjual? Begini Cara Mudah Blokir STNK Secara Online

Cara Perpanjangan STNK di e-Samsat:

- Buka situs resmi e-Samsat berdasarkan provinsi.
- Isi data kendaraan termasuk kota, nomor polisi atau pelat kendaraan.
- Tulis ulang kode captcha yang ada di kotak.
- Klik “Cari”.
- Isi form informasi mengenai kota tempat pengambilan nota pajak, pilih Samsat terdekat, bank untuk pembayaran, dan jenis layanan pembayaran.
- Klik “Pengajuan Kode Bayar” dan dapatkan kode pembayaran.
- Bayar sesuai nominal melalui internet banking atau ATM.
- Simpan bukti pembayaran.
- Ambil nota pajak di Samsat yang telah dipilih.

BACA JUGA:Cek Sekarang! STNK dengan Kode Khusus Ini Dikenakan Pajak Tinggi

Biaya dan Syarat Perpanjang STNK Online

Biaya Perpanjangan STNK:

- Pajak tahunan kendaraan bermotor: 2% dari nilai jual kendaraan + biaya SWDKLLJ.
- SWDKLLJ: Motor di bawah 250cc Rp35 ribu, mobil pribadi Rp143 ribu.

Pajak 5 tahunan:

- TNKB atau plat nomor kendaraan: Motor Rp60.000, mobil Rp100.000.
- STNK baru atau perpanjangan: Rp200.000.
- Pengesahan STNK: Rp50 ribu per tahun.
- Pembuatan BPKB: Rp225.000.
- Aplikasi SIGNAL: Biaya tambahan Rp10.000.

BACA JUGA:Masa Berlaku SIM, Nopol, dan STNK Digugat Warga ke MK: Bukan 5 Tahun, Tapi Minta Seumur Hidup

Syarat Perpanjangan STNK:

1. Membawa KTP asli sesuai nama yang tertera pada STNK atau BPKB.
2. Membawa STNK asli.
3. Menyiapkan uang sesuai besaran pajak kendaraan bermotor.

Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahun:

1. Membawa STNK asli.
2. Membawa KTP asli sesuai yang tertera pada BPKB dan STNK.
3. Wajib membawa BPKB asli.
4. Kendaraan wajib dibawa untuk cek nomor rangka dan mesin.
5. Siapkan uang sesuai biaya mengurus STNK.

BACA JUGA:Ratusan STNK Diblokir Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan

Apakah perpanjangan STNK melalui online tetap perlu mendatangi kantor Samsat?

Setelah perpanjangan pajak STNK secara daring, Anda masih perlu mengunjungi Samsat untuk penggantian fisik STNK dan plat nomor kendaraan. Pastikan melunasi pajak tepat waktu agar kewajiban sebagai pemilik kendaraan terpenuhi. (and)

Sumber: