Kontraktor Proyek Rehab Kawasan Kantor Gubernur Bengkulu Didenda
Proyek Rehab Kawasan Kantor Gubernur Bengkulu -istimewa-
BENGKULU, RASELNEWS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu telah mengeluarkan surat teguran kepada kontraktor pelaksana proyek rehabilitasi dan penataan kawasan Kantor Gubernur Bengkulu tahap IV.
Proyek yang menggunakan anggaran sebesar Rp4,7 miliar dari APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 tersebut tidak selesai tepat waktu pada 30 Desember 2024.
BACA JUGA:Google Diproyeksikan Fokus pada Model AI Gemini pada 2025
Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso menegaskan, hingga batas waktu tersebut, progress pekerjaan baru mencapai 97 persen.
Namun, sesuai aturan, kontraktor masih diberikan waktu tambahan selama 50 hari untuk menyelesaikan proyek.
“Kami sempat mempertimbangkan untuk memutus kontrak, tetapi rekanan masih memiliki waktu 50 hari sesuai aturan,” kata Tejo.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Kementerian Pertanian Juni 2024, Penempatan di 13 Kabupaten untuk Proyek UPLAND
Menurut Tejo, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Surat teguran ini bertujuan memastikan kontraktor mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Meskipun pemerintah memberikan tambahan waktu, kami berharap pekerjaan dapat diselesaikan sepenuhnya dengan tetap menjaga kualitas hasilnya,” ujar Tejo.
BACA JUGA:Kejari Ungkap Modus Dugaan Korupsi Proyek Replanting Kepala Sawit di Bengkulu Selatan
Atas keterlambatan pekerjaan, kontraktor diwajibkan membayar denda sebesar 1/1.000 per hari dari nilai kontrak, sesuai dengan peraturan.
Selain itu, pembayaran dari total progress pekerjaan hingga batas waktu kontrak hanya dilakukan sebesar 90 persen dari nilai proyek, meskipun progres fisik telah mencapai 97 persen.
BACA JUGA:Dua Proyek Strategis di Bengkulu Selatan Terancam, Jelang Akhir Tahun Pekerjaan Masih Banyak
“Pembayaran ini dilakukan setelah melalui audit oleh BPK RI. Sisanya, yaitu 10 persen, baru akan dibayarkan setelah pekerjaan selesai,” demikian Tejo. (**)
Sumber: