BPJPH dan BPOM Temukan 9 Produk Halal Tercemar Unsur Babi

BPJPH dan BPOM Temukan 9 Produk Halal Tercemar Unsur Babi

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan -istimewa-

RASELNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan mengejutkan pada Senin 21 April 2025 berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap DNA dan/atau peptida spesifik porcine.

Di mana dua lembaga ini menemukan adanya kandungan unsur babi (porcine) dalam 11 batch dari 9 produk pangan olahan yang beredar di pasaran.

BACA JUGA:Pemprov dan Baznas Luncurkan Pusat Kuliner Halal di Bengkulu

Yang mengejutkan, 9 dari 11 produk tersebut berasal dari 7 merek yang telah mengantongi sertifikat halal. Sementara dua batch lainnya berasal dari produk yang belum bersertifikasi halal.

Menindaklanjuti temuan ini, BPJPH langsung menarik seluruh produk bersertifikat halal yang terbukti terkontaminasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal.

BACA JUGA:Bukan Hanya Halal, Ini Alasan Informasi Label Produk Makanan Kemasan Baiknya Dibaca

BPOM juga menjatuhkan sanksi kepada dua produk non-sertifikasi halal berupa peringatan dan perintah penarikan karena diduga memberikan data yang tidak valid saat proses registrasi.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menegaskan sertifikat halal bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab hukum yang harus dijaga konsistensinya.

BACA JUGA:Pastikan Produk Pelaku Usaha Halal, BPJPH Siapkan 1.032 Pengawas JPH, Bagaimana Sanksi Jika Melanggar?

“Sertifikat halal adalah simbol dari standar halal dalam Sistem Jaminan Produk Halal. Ini harus diterapkan secara konsisten dalam setiap proses produksi agar kehalalannya tetap terjaga,” ujarnya.

BPJPH dan BPOM berkomitmen untuk memperketat pengawasan ke depannya. Masyarakat juga diimbau untuk proaktif melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan melalui email resmi layanan@halal.go.id. (**)

Sumber: