"Tidak ada ruginya menyampaikan laporan jumlah tenaga kerja, tujuan kami hanya ingin mendata dan juga melihat bagai mana kesejahteraan para tenaga kerja," imbuhnya.
BACA JUGA:Kemendikbud Pastikan PPDB SMK Tahun 2023 Tanpa Sistem Zonasi, Cek Syarat Mendaftar
BACA JUGA:Gara-gara PMK, Program Satu Keluarga Satu Sapi Bengkulu Selatan Tahun Ini Dipastikan Ditunda
Jika dalam waktu dekat perusahaan tambak udang tidak juga menyampaikan laporan data tenaga kerjanya, maka Disnakertran akan meminta pengawas ketenagakerjaan turun.
Sesuai Permen Naker Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan, jika ditemukan ada dugaan pelanggaran maka akan disanksi sesuai sesuai undang undang ketenagakerjaan. (jul)