SELUMA, RASELNEWS.COM - Pemkab Seluma melalui Kabag Administrasi, Iksan Suhadi memastikan jika lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan jalan melalui program Karya Bakti TNI melalui Kodim 0425/Seluma, tidak akan ada lagi ganti rugi.
BACA JUGA:Alhamdulillah...Lulusan Seleksi PPPK Guru Tahap III Bengkulu Selatan Dapat Kabar Baik
Sebab, lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan jalan sepanjang 2 kilometer itu sudah dibebaskan Pemda Seluma pada tahun 2011 lalu.
Walaupun saat ini ada bangunan rumah dan sawah di atas lahan yang akan dijadikan jalan, pemilik rumah dan penggarap lahan tidak bisa minta ganti rugi.
BACA JUGA:Bunga Bangkai Setinggi 2.5 Meter Mekar Perbatasan Bengkulu Selatan-Pagaralam
Jalan yang akan dibangun sepanjang 2 kilometer itu membentang dari Simpang Komplek Perkantoran Pemkab Seluma menuju ke Bendungan Air Ngalam Kelurahan Talang Dantuk.
"Sejauh ini tidak ada warga yang minta ganti rugi karena lahannya memang sudah dibebaskan. Tapi warga yang meminta pembangunan pelapis jalannya tinggi dan harus dipasang gorong - gorong memang ada," kata Iksan.
BACA JUGA:Dibekap dan Celana Dilucuti oleh Keponakan, Wanita Paruh Baya Asal Kaur Melawan dengan Cara Ekstrem,
Sejauh ini kata Iksan, Pemkab Seluma dan Kodim 0425 Seluma sedang menggelar sosialisasi kepada masyarakat di kawasan yang akan dilalui bangunan jalan dua jalur tersebut.
Sehingga saat pembangunan nanti tidak di temukan lagi permasalahannya. Tahap awal pengerjaan sebatas pembersihan badan jalan atau land clearing.
BACA JUGA:Soal Alsintan, Kajari Bengkulu Selatan Beri Ultimatum
Sedangkan pematangan lahan akan dikerjakan oleh kodim 0425 Seluma melalui karya bakti. Selanjutnya barulah akan dilakukan pembangunan jalan dua jalur.
Pada tahap awal ini lanjut angaran sudah di alokasikan sebesar Rp837 juta untuk pematangan lahan dan pembersihan badan jalan.
BACA JUGA:Gaji Besar Plus Tunjangan, Pelamar Calon Anggota KPU Provinsi Bengkulu Capai 206 Orang
Sedangkan pembangunan jalan dua jalur tersebut akan di lakukan pada tahun 2024 mendatang. (rwf)