“Paling lambat tanggal 1 Maret harus sudah selesai,” kata Kabag Pemerintahn Umum dan Otoda Setkab Bengkulu Selatan, Tedy Setiawan S.STP MM.
BACA JUGA:Kapolres Seluma: Waspada Upal Jelang Pemilu 2024
BACA JUGA:Gubernur Pastikan Jaringan Listrik Bengkulu Maksimal
Dikatakan Tedy, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2019 pasal 11, Pemerintah Daerah berkewajiban menyampaikan LPPD setiap tahun kepada pemerintah pusat paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Untuk itu, penyampaian dokumen LPPD ini paling lambat disampaikan bulan Maret 2023 ini. “LPPD harus segera dilaporkan sebagai bahan untuk penilaian kinerja pemerintah daerah nantinya,” terang Tedy. (one)
Kategori :