KAUR, RASELNEWS.COM - Pemerintah mulai mensosialisasikan Undang undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang - undang Hukum Pidana atau (KUHP).
Bidang Hukum Polda Bengkulu mensosialisasikan Undang undang tersebut kepada jajaran Polres Kaur selaku penegak hukum.
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Bekuk 3 Pelaku Curanmor Asal Bengkulu: 16 TKP, Sasarannya Jemaah Masjid
"Tujuannya agar dalam pemahaman dan penerapannya nanti tak salah tafsir, makanya kami sosialisasikan terlebih dahulu kepada sejumlah anggota," kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman SH, MH disampaikan Waka Polres Kaur Kompol Enggarsah Alimbaldi,SH, S.IK.
BACA JUGA:Niat Hati Ingin Happy Malah Gagal, 5 Wanita Terjungkal
Dalam sosialisasi yang digelar di aula Patria Tama Polres Kaur itu hadir Tim Bidkum Polda Bengkulu dikomandoi AKP Rastiyono, SH dihadiri para Kasat, Kapolsek dan jajaran para kasi, KBO Reskrim dan KBO Narkoba serta sejumlah pihak lainya.
BACA JUGA:Aksi Heroik Ibu Selamatkan Balita dari Musibah Banjir Lewat Atap Rumah
Tim Bidkum melaksanakan kegiatan sosialisasi UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Perkabareskrim nomor 1 th 2022 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyidikan Tindak Pidana.
"Ada beberapa perubahan dalam SOP penyidikan sehingga ini perlu disosialisasikan," ucapnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Warga Muara Sahung Serahkan Senpi Rakitan Tahun 1960 ke Koramil Kaur Tengah
Sementara itu tim Bidkum Polda Bengkulu AKP Rastiyono, SH menegaskan KUHP yang baru disahkan ini merupakan upaya dekolonisasi pemerintah melalui revisi terhadap KUHP lama yang sudah ada sejak zaman kolonial Belanda.
BACA JUGA:Kisruh Penyelanggara Pemilu 2024 Desa Melao, KPU: Tak Ada Urusan dengan Kades
Perubahan undang-undang ini dinilai lebih sesuai dengan kondisi dan situasi negara saat ini.
"Melalui sosialisasi yang dilaksanakan harapan kami nantinya para penyidik dan personil lain bisa lebih memahami dan memiliki gambaran jelas mengenai KUHP yang baru ini," tutupnya. (jul)