Soal Limbah PTVN VII, Polisi Tunggu Hasil Penjelasan Ahli

Sabtu 11-03-2023,19:42 WIB
Reporter : Rasel01
Editor : Rasel01

SELUMA, RASELNEWS.COM - Penyidik Polres Seluma masih memproses kasus dugaan pencemaran limbah PTPN VII Pring Baru.

Polisi akan meminta penjelasan ahli terkait hasil uji sampel limbah yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bengkulu.

Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prastyo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo mengatakan, akan mengundang tim ahli untuk membaca dan menguji sampel limbah tersebut.

BACA JUGA:Sah!! ASN Pemkab Benteng yang Digerebek di Hotel Bersama Pejabat Pemkab Kaur Kembali ke Suami

BACA JUGA:Bolehkah Menutup Jalan untuk Hajatan atau Pesta Pernikahan? Simak Penjelasan Kementerian PUPR

Ahli diminta menjelaskan hasil uji laboratorium sampel limbah yang telah diteliti tersebut.

"Tentunya penyidik tidak bisa membaca hasil uji lab tersebut. Jadi kami akan undang ahli, untuk menerangkan secara rinci hasil uji laboratorium sampel limbah tersebut," tegasnya.

Hasil uji laboratorium ini merupakan poin penting untuk mengusut dugaan pencemaran limbah minyak kotor PTPN VII Pring Baru yang di kontrak PT Citra Graha Grawita (CGG).

BACA JUGA:Kompak, Bupati Gusnan dan FKPD Hadiri Panggilan DPRD untuk Hearing Bersama ASBS

BACA JUGA:Lakalantas, Pelajar SMKN 3 Seluma Meninggal Dunia

Sehingga keterangan rinci dari tim ahli sangat dibutuhkan oleh penyidik. Untuk menentukan arah pengusutan kasus ini.

Sekedar mengingatkan limbah minyak kotor (Miko) dari kolam penampungan pertama pabrik PTPN VII Pring Baru, diduga bocor dan mencemari sungai di kawasan pabrik kelapa sawit tersebut.

BACA JUGA:Jalan Dibangun Petani di Ataran Lapua Tersenyum, Ongkos Angut Hasil Pertanian Bisa Ditekan

BACA JUGA:Safari Ramadhan, Pemda Kaur Sambangi 15 Masjid

Minyak kotor tersebut menggenangi sungai bahkan sampai ke persawahan milik warga. Satreskrim Polres Seluma langsung turun bersama tim DLH Provinsi Bengkulu melakukan pengecekan beberapa waktu lalu.

Kategori :