Pemprov Bengkulu Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal

Senin 13-03-2023,12:10 WIB
Reporter : Rasel03
Editor : Rasel03

"Dua orang itu selaku pengelola tambang ilegal dan operator alat berat yang beroperasi sejak November 2022 lalu," beber Dodi, Senin (6/3/2023).

BACA JUGA:Tambang Bahan Galian C Tradisional Desa Tanjung Besar: Istirahat di Kala Air Pasang, Diangkut Pakai Gerobak

Tersangka menggunakan alat berat jenis excavator untuk menggali atau melakukan aktivitas penambangan batubara.

Selain itu tersangka juga mempekerjakan orang lain untuk mengumpulkan dan mengemas batubara tersebut ke dalam karung yang kemudian dijual ke Jakarta menggunakan jasa angkutan darat.

BACA JUGA:Kapolres Kaur Segel Tambang Ilegal

Polda Bengkulu juga menduga menjual batubara hasil penambangan tanpa izin menggunakan legalitas berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), khusus Pengangkutan dan Penjualan atas nama CV. Laksita Buana.

BACA JUGA:Tim Investigasi Temukan Temukan Dugaan pelanggaran Tambang Pasir Besi di Seluma

"Penyidik masih melakukan pengembangan perkara atas keterlibatan tersangka lain,” tegas Dodi. (**)

Kategori :