CATAT! Syarat Sekolah Kedinasan Poltekim dan Poltekip Kemenkumham 2023

Sabtu 01-04-2023,23:22 WIB
Reporter : Rasel03
Editor : Rasel03

II. PERSYARATAN

1. Warga Negara Republik Indonesia (Laki - laki / Perempuan);

2. Pendidikan SLTA / Sederajat;

3. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 1 April 2023 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);

4. Tinggi Badan bagi L aki - l aki minimal 170 cm, bagi Perempuan minimal 160 cm, berat
badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes
kesehatan oleh Tim Medis yang telah ditunjuk Panitia;

5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas N arkoba, tidak
memakai kacamata dan/atau softlens , tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak
pernah mengalami patah tulang;

6. Bagi L aki - laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memi liki tindik / bekas tindik di telinga
atau anggota badan lainnya;

7. Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada
anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari
1 pasang (te linga kiri dan kanan);

8. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan
Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama
mengikuti pendidikan;

9. Bagi perempuan belum pernah melahirkan dan bagi laki - laki belum pernah memiliki anak biologis;

10. Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh Wilayah Indonesia;

11. Tidak sedang menjalani ikatan dinas / pekerjaan d engan instansi / perusahaan lain;

12. Khusus Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai / formasi pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat , selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1 s.d. 11), juga harus memenuhi persyaratan :

1) Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan
pangkat/gol ongan ruang setinggi - tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan
dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau
Kepala Kantor Wilayah);

2) Tidak dalam proses pemeriksaan / tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat
sedang atau berat dibuktikan dengan Surat Keterangan yang d i tandatangani secara
digital oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah melalui SUMAKER;

3) Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2021 dan tahun 2022 minimal bernilai
baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik . Khusus PPKP
tahun 2021 dibuat menjadi 2 (dua) periode, yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG
dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan - RB Nomor
8 Tahun 2021 dan untuk PPKP tahun 2022 dibuat 1 (satu) periode secara manual
ses uai dengan ketentuan Permenpan - RB Nomor 6 Tahun 2022 ( Format PPKP Tahun
2021 Periode II dan Tahun 2022 dapat diunduh pada pada laman
https://catar.kemenkumham.go.id
).

Kategori :