Berdasarkan dari pengakuan para tersangka, senjata api rakitan tersebut dijual dengan harga bervariasi.
Anuardi mengatakan, dengan terungkapnya industri rumahan senjata api ilegal ini, polisi berhasil menyita senpi ilegal yang dimiliki masyarakat di Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Pemilu 2024, Kapolda Bengkulu Bersih-bersih Senjata Api
Total terdapat 102 senjata rakitan yang berhasil disita. "Pengungkapan senjata api dan amunisi ini yang terbesar di Provinsi Bengkulu," kata Anuardi.
Sebelumnya, Polda Bengkulu berhasil membongkar industri rumahan (home industri) pembuatan senjata api (Senpi) ilegal di Desa Talang Jawi, Kecamatan Padang Guci, Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Polda Bekuk 2 Pengelola Tambang Ilegal di Bengkulu, Ribuan Ton Batu Bara dan 2 Excavator Disita
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi dalam realase kepada wartawan mengatakan, berbekal informasi itu Polda Bengkulu membentuk tim Sagassus Raflesia yang terdiri dari Ditreskrimsus, Dtreskrimum, Polresta Bengkulu, Polres Kaur, Satbrimobda Bengkulu serta Sawil Bengkulu Densus 88.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Tangkap Perempuan Penjual Obat Aborsi Ilegal
Hasilnya, polisi menyita 120 senjata api dan membekuk 5 tersangka yang dua diantaranya adalah oknum ASN Pemprov Bengkulu dan Oknum Lapas. (**)