JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023.
Syarat itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Untuk syarat usia masuk TK:
1. Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A.
2. Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Untuk syarat usia masuk SD:
1. Usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
3. Persyaratan usia paling rendah 6 tahun itu dapat dikecualikan menjadi paling rendah lima tahun enam bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
- Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
- Kesiapan psikis.
4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud itu dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
5. Dalam hal psikolog profesional itu jika tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Untuk syarat usia masuk SMP:
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Untuk syarat usia masuk SMA/SMK:
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
2. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
3. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Demikian syarat usia untuk masuk TK, SMP dan SMA/SMK agar menjadi pedoman dalam PPDB tahun 2023. (**)