BACA JUGA:Resmi! THR PNS2023 Mulai Cair 4 April, Gaji 13 Dibayar Juni
Adapun perhitungan THR dan gaji ke-13 tahun 2023 yakni: Gaji/pensiun pokok + tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) + 50% tunjangan kinerja per bulan atau paling banyak 50% tambahan penghasilan (untuk Pemda) atau 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen (bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan).
BACA JUGA:Ingat!!! 3 Jenis Pekerja Ini Wajib Dapat THR, Termasuk Korban PHK
Adapun bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.
"Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi tersebut dan diatur melalui PP Nomor 15/2023," tegasnya. (**)