SELUMA, RASELNEWS.COM - Jika komisioner hingga pegawai non ASN di jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat tunjangan hari raya (THR), bagaimana dengan Panitia Pemilihan Umum Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)?
BACA JUGA:Antrean BBM di SPBU Bengkulu Selatan Mengular, Pertalite Naik? Cek Harga BBM 13 April 2023
KPU memastikan PPK dan PPS tidak mendapatkan THR. Namun KPU Seluma memastikan bahwa dalam minggu ini honor mereka akan segera dibayarkan.
Saat ini sedang dalam proses transfer bank. "Honor mereka dalam minggu ini pasti masuk ke rekening masing-masing.
BACA JUGA:Aaahai.....Oknum PNS Dinas Perpustakaan Seluma dan Oknum PNS KPU Seluma Digerebek
Saat ini sedang dalam proses transfer bank," ujar Sekretaris KPU Seluma Rudi Yulianto.
Dijelaskan Rudi untuk pembayaran honorer langsung ke rekening PPK dan PPS melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
BACA JUGA:Berapa THR dan Gaji 13 Ketua dan Anggota KPU RI Hingga Kabupaten/Kota? Intip Yuk, Jangan Iri Ya...
"Total ada 1.200 an rekening PPK dan PPS termasuk pegawai sekretariatnya yang harus ditransfer," sebutnya.
Saat ini di Seluma ada 70 anggota PPK, PPS ada 606 orang, dan ditambah dengan pegawai sekretariat PPK dan PPS.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Tetapkan 126.581 Pemilih Sementara Pemilu 2024, Berikut Sebarannya
Di pemilu tahun 2024 ini, Ketua PPS mendapatkan honor Rp1.500.000 dan anggota Rp1.300.000. Total anggaran untuk membayar gaji PPS selama satu bulan adalah Rp828.200.000.
Dengan rincian Rp525.000.000 untuk gaji anggota PPS dan Rp303.000.000 untuk gaji ketua PPS.
BACA JUGA:Tak Bisa Memilih Sesuai KTP? Tenang, KPU Bengkulu Siapkan TPS Khusus di 4 Kabupaten
Honorarium atau gaji tersebut diberikan setiap bulan dengan masa kerja PPS mulai dari tanggal 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.